Promosi KIK Di Hotel Vinca Borneo, Aron, S.H.: HaKI Kabupten Sekadau Bisa Kita Daftarkan Kedepannya!

Gambar 1. Penyerahan Sertifikat HaKI

Sekadau, Kalimantanpost.online - Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunial (KIK) di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Berlangsung di Hotel Vinca Borneo Sekadau Hilir, Kamis 6 April 2023.
Gambar 2. Promosi Kegiatan Kekayaan Intelektual Komunal Di Hotel Vinca Borneo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang data kekayaan intelektual komunal (KIK) dan Peraturan Pemerintah  RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal, oleh karena itu inventarisasi/pencatatan Kekayaan Intelektua Komunal perlu dilaksanakan.

Pelayanan akan Kekayaan Intelektual (KI)/Intellectual Property Rights ini perlu dioptimalisasi agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat HaKI secara legal yang diakui oleh Negara, kegiatan diikuti Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau dan khususnya Pelaku-Pelaku UMKM di Kabupaten Sekadau. Pada tahun 2023 sebanyak 10 merek Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang telah didaftar Pemkab Sekadau dan menyusul 2 merek dipersiapkan guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang semakin PASTI di Kabupaten Sekadau.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM , Dr. HARNIATI, S.H.,LLM. M mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa, S.H., menyampaikan "Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalbar sebagai pengemban tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Di Wilayah, berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat guna mendorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)", katanya.

"Sekilas saya sampaikan bahwa bentuk kepemilikan kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekpresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG)", pungkasnya.

Sambungnya, "Tujuan dilakukan promosi pendaftaran kekayaan intelektual ini untuk perlindungan hukum yang bersifat defensif yang dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan (KI) di Indonesia, serta melindungi hak masyarakat, khususnya di Kabupaten Sekadau", ungkapnya.
Gambar 3. Aron, S.H membuka kegiatan promosi KIK

Pada kesempatan ini, Bupati Sekadau, Aron, S.H, membuka kegiatan dalam rangka promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal (KIK), dalam sambutannya beliau mengucapkan "Terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah dan Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat karena telah meluangkan waktu untuk berbagi informasi tentang kekayaan Intelektual komunal", ungkapnya.

Lanjutnya, "Untuk menghindari kasus-kasus KI di Kabupaten Sekadau diklaim pihak luar maka perlu diakui, dicatat secara legal oleh negara, tentunya untuk perlindungan, pelestarian dan pengembangan dalam menyejahterakan masyarakat", ucapnya

"Hak kekayaan intelektual (HaKI) di Kabupten Sekadau bisa kita daftarkan kedepannya", ucap Aron, S.H.

Menikdaklanjuti adanya pelayanan seperti ini, jangan sampai masyarakat yang memiliki potensi-potensi hilang begitu saja, terus sudah diklaim pihak luar baru menyesal, ucap Muahayan, S.H, M.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan Kanwil Kemenkumham Kaliamantan Barat.
Gambar 4. Foto Bersama Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau

Hadir dalam kegiatan ini:
Perwakilan Polres Sekadau, Satpol PP Kabupaten Sekadau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Ketua MABM kabupaten Sekadau, Ketua MABT kabupaten Sekadau, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Kepala Bappeda Litbang Kalbar, Kepala dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau, Kepala Bappeda Litbang Sekadau, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat.

Penulis: Doni

Belum ada Komentar untuk "Promosi KIK Di Hotel Vinca Borneo, Aron, S.H.: HaKI Kabupten Sekadau Bisa Kita Daftarkan Kedepannya!"

Posting Komentar