Dugaan Konspirasi Korupsi 78.M Di Dinas PUPR Sambas Tahun 2016

Kalimantanpost.online. Kab.Sambas,- Kembali DPP LEGATISI Indonesia mendatangi  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait laporan perkara dugaan  Konspirasi  Korupsi Proyek  DAK TA. 2016 senilai  78 M di Dinas  PU Bina Marga  Dan Penataan Ruang  Kabupaten Sambas yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

kedatangan legatisi  merupakan tindaklanjut Laporan sebelumnya yakni Surat DPP LEGATISI Indonesia bernomor 005/DPP- LEGATISI/I/2021 tersebut menjelaskan bahwa terjadi penyimpangan dari prosedur LPSE yang diduga sudah diatur  dan terjadi Permupakatan jahat sesuai pasal 88 KUHAP,dan itu terlihat jelas adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan tersebut ,diantaranya :(1.)Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.sehingga lelang hanya suatu formalitas, (2.)Tender arisan diantara peserta lelang, (3.)Dari beberapa perusahaan pemenang lelang sumber dana APBN tahun 2016 dengan total nilai 78 M, salah satu Pemenang Lelang ( PT)  tersangkut persoalan hukum, (4.)Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami perlu untuk mengindentifikasi serta klarifikasi masalah yang ada, Dimana dalam Proses Pelelangan tersebut  Pemenang lelang yang telah ditetapkan sebagai pelaksana proyek ternyata perusahaan yang bermasalah dengan Hukum, Salah satu perusahaan tersebut adalah :PT. ESRA ARIYASA UTAMA. Alamat Jl.  Budi Karya Komplek Villa Gama No. 14 D Pontianak Kalbar, Nama Paket-Paket diLingkungan Bina Marga :- Paket Pek. Jalan Parit Baru – Parit Lintang dengan Dana Rp. 5.231.000.000,-. - Paket Pek. Jalan Serangam – Buduk Sepadang dengan Dana  Rp. 2.973.000.000,- dan Paket Pek. Jalan Selakau – Buduk Sepadang dengan Dana      Rp.  4.610.000.000,-."ungkap Akhyani ketua DPP Legatisi Indonesia saat diwawancara awak media online KP.

Mengingat Indikasi Persekongkolan yang berpotensi melakukan tindakan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016, Cq Pokja ULP Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sumber Dana APBN dan APBD maka dengan ini DPP LEGATISI menegaskan bahwa 
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016, Cq Pokja ULP Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sumber Dana APBN dan APBD Kabupaten Sambas memperkerjakan  Perusahaan yang tersangkut permasalahan hukum  dengan Hukum (Indikasi Korupsi) bisa di tetapkan sebagai Pemenang dan DPP LEGATISI Indonesia Mempertanyakan Kompetensi Pokja ULP serta PPK  yang terlibat. Ini mengacu pada Perpres No 54 tahun 2010 Pasal 11"ungkap nya.

Dalam Surat tersebut DPP LEGATISI Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi untuk dapat memeriksa  Pelaksana Proyek tersebut, menggingat besarnya Total Dana Rp. 12.854.000.000,- ( Dua Belas Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah ) yang di kelola dan Rencana Mutu Proyek (RMP) menjadikan bagian yang amat penting dalam kegiatan Satuan Kerja di lingkungan Bina Marga, sebagaiamana Kepmen PU No. 362/KPTS/M2004 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu di Lingkungan Departemen PU Sebagaimana yang didefinisikan dalam standar SNI 19-9000:2001, bahwa proyek adalah suatu proses yang unik terdiri dari suatu set kegiatan yang terkoordinasi dan terkendali, mempunyai batasan oleh waktu (dari saat awal hingga akhir) untuk mencapai suatu tujuan sesuai persyaratan tertentu dengan pengelolaan yang sangat dipengaruhi oleh adanya kendala waktu, biaya dan sumber daya. Dengan demikian bagaimana proses penyelenggaraan proyek dapat dilaksanakan serta dapat memenuhi Amanat Kepmen PU secara efektif  jika pelaksananya saja ( PT. ESRA ARIYASA UTAMA  ) masih bermasalah dengan Hukum.
Akhyani menjelaskan bahwa Hal tersebut diatas yang merupakan bentuk perbuatan yang melawan hukum terutama UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan DPP LEGATISI meminta Kejaksaan memeriksa Panitia Lelang,Pokja, PPK,Kadis,Kabid Bina Marga dan Pelaksana Proyek, pihak  yang terkait lainnya, juga memeriksa Bupati waktu itu serta  melakukan Audit pekerjaan,jika terbukti tangkap mereka semua yang terlibat." ungkap Yani dengan tegas.

Untuk Data – data dan Dokumentasi semua kami juga lampirkan dalam pengaduan tersebut." jelas Yani menutup Wawancara.

Penulis: DPP LEGATISI/Joko

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Konspirasi Korupsi 78.M Di Dinas PUPR Sambas Tahun 2016"

Posting Komentar