Sekda Ketapang Alexsander Wilyo Pimpin Rapat Sampai Subuh, 9 Poin Hasil Rapat Terkait Permasalahan Masyarakat Desa Kampar Sembomban, Simpang Dua Dengan PT CUS

Ketapang, Kalimantanpost.online.-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexsander Wilyo, S. STP., M. Si., Memimpin Rapat pada Senin, 27/03/2023. Rapat berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 Kantor Bupati Ketapang. 

Hadir dalam Rapat terkait masalah Masyarakat Desa Kampar Sembomban dengan PT Cus: Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, As. Bid Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Ketapang, As. Bid Perekonomian dan pembangunan Setda Ketapang, Kadis Pertanian dan Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala BPN Ketapang dan Kepala BPN Kayong Utara, Kabag Hukum setda Ketapang, Kabag Pem Ketapang, Kabid Perkebunan  Dinas Dinas Pertanian, Perkebunan Ketapang, Camat Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Danramil Simpang Dua, Ketua DAD Simpang Dua, Kades Kampar Sembomban, Perwakilan Desa Kampar Sembomban, Pimpinan PT CUS. 

Adapun yang dibahas dalam Rapat tersebut adalah menindaklanjuti Surat Kades Kampar Sembomban pada tanggal 14 Febuari 2023 dengan Nomor: 140/12/DKS/ Pem. Perihal: Perhentian kegiatan oprasional PT CUS. 

Kegiatan rapat berlangsung hingga pukul 00.15 Wib. Menjelang dini hari dalam Rapat tersebut  9 Poin hasil Rapat diantaranya: 
1. Bahwa ijin IUP dan ijin HGU PT CUS berada di Kabupaten Kayong Utara dan di wilayah Kampar Sembomban dan Desa Kamora Kec Simpang Dua Kabupaten Ketapang. 

2. Terkait keputusan Gubernur Kalbar tahun 2017 Tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Essensial PT CUS di wilayah Desa Kampar Sembomban Simpang Dua agar Disbun bersama bagian Hukum menyiapkan surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadis Bun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Essensial mengingat pembahasan itu hanya melibatkan Pemda kayong Utara dan tidak melibatkan Pemda Ketapang serta Masyarakat Kampar Sembomban. 

3. Agar PT CUS menghargai hak Ulayat, hak ekonomi, Aset-aset Masyarakat di lokasi tersebut. Dan memenuhi kewajiban kompesasi 20% kepada Masyarakat Kampar Sembomban dan Merangin. 

4. Masalah Batas Wilayah administrasi antara Ketapang dan Kayong Utara khususnya pada batas Desa Lumbuk Batu kecamatan Simpang Hilir kab Kayong Utara dan Desa Kampar Sembomban menunggu penetapan oleh Mendagri dan Kabag Tapem serta Asisten I Setda berkomunikasi dengan Ditjen Pum Kemendagri dan biro Pem Prov Kalbar. 

5. Meminta semua pihak untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dan kondusifitas Wilayah. 

6. PT CUS setuju untuk mencabut laporan polisi terhadap Masyarakat Desa Kampar Sembomban dan Merangin di Polsek Simpang Dua. 

7. Pihak PT CUS dan Masyarakat Kampar Sembomban dan Merangin Sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan di wilayah kawasan ekonomi essensial serta kebun yang disengketakan. 

8. Tim dari Distanakbun, BPN, bagian Tapem dan OPD serta instasi terkait lainnya akan segera melakukan rapat-rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan. 

9. Pimpinan rapat (Sekda) mempersilahkan kepada Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah-langkah strategis, taktis, dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini. (Tim Pimpinan Redaksi)


Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Sekda Ketapang Alexsander Wilyo Pimpin Rapat Sampai Subuh, 9 Poin Hasil Rapat Terkait Permasalahan Masyarakat Desa Kampar Sembomban, Simpang Dua Dengan PT CUS"

Posting Komentar