Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat

Putussibau, Kalimantanpost.online.-
Lokakarya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat. Pembicara oleh Tomo, selaku aliansi masyarakat dan sekaligus sebagai panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (8/3/2023).

Tomo selaku panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam pidatonya menyampaikan "Kita bersama-sama mendiskusikan bagaimana caranya untuk melakukan verifikasi dan terlibat secara langsung untuk proses-proses pengakuan oleh ada 5 komunitas."

"Ada yang sudah mengajukan pengakuan tetapi belum diverifikasi dan masih di panitia. Mereka juga kita hadirkan disini supaya mereka tahu bahwa proses-proses pengakuan itu tidaklah mudah tetapi melalui proses-proses dan tata cara yang sudah ditetapkan dan sudah menjadi acuan kita di dalam verifikasi untuk pengakuan masyarakat hukum adat."

"Kita juga berterima kasih kepada pemerintah daerah karena di Kabupaten Kapuas Hulu ini sudah ada 9 yang sudah diakui dan untuk hutan adat ada 1 yang sudah diakui. Perlu kami informasikan kepada bapak ibu bahwa permusuhan hutan adat di Kabupaten Kapuas Hulu ini ada 8. Dan itu menurut kita adalah merupakan dorongan dan support dari pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu."

"Untuk tingkat kabupaten masih ada lima, dan sekarang ada di panitia. Yang pertama dari Mungguk dan itu dari sungai Tebelian, dan ada dari Nongkruk dari penemuan kerja, itu yang sekarang sedang di dalam proses di panitia."

"Harapan kita dalam pertemuan ini, nantinya kita akan membuat dan menjadwalkan untuk tahun ini kita lakukan verifikasi, panitia mau memverifikasi kelima desa, kapan dilaksanakannya ini nanti kita susun."

"Sesuai dengan nanti hasil tindak lanjut yang akan kita buat secara bersama-sama. Karena disini hadir dari komunitas, maka nanti kita bersama-sama dengan mereka untuk menyusunnya dan bagaimana cara memverifikasinya jadi hal-hal itu yang nanti akan kita bahas secara bersama-sama."

"Kenapa kita menghadirkan dari badan registrasi wilayah, ini nanti kita minta sharing pengalaman bagaimana kerja panitia di beberapa provinsi yang ada di Indonesia. Jadi kita belajar dari pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan oleh teman-teman di daerah, termasuk di Papua."

"Kita mohon update dari Pak Deni dari PDA apa yang terjadi secara nasional dan juga nanti dari Provinsi Kalimantan Barat bagaimana support hubungan mereka terhadap proses-proses pengakuan yang ada di Kabupaten maupun proses-proses penetapan hutan adat karena di Provinsi Kalimantan Barat itu sudah ada MOU untuk proses-proses ini dan nanti kita akan disampaikan oleh dinas lingkungan hidup dan keterangan Provinsi Kalimantan Barat."

"Jadi bapak ibu kami dari aliansi masyarakat dan Nusantara mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu di sini. Saya sangat senang karena banyak camat yang hadir pada hari ini, ancamannya oke wujud nyata dukungan dari pemerintah di tingkat kecamatan karena camat adalah salah satu panitia yang cukup strategis untuk proses-proses verifikasi jadi memang awalnya itu ada di tingkat kecamatan." 

"Dan juga di sini hadir beberapa teman kita, terima kasih Pak Temenggung sudah hadir. Kenapa Temenggung diajarkan kita, supaya mereka juga tahu bahwa proses-proses penetapan itu, bagaimana ada waktu di bawah juga, di sini dan termasuk beberapa faktor rumah dan beberapa lembaga pendamping yang bergerak di perkebunan sosial," kata Pak Tomo mengakhiri pidatonya.


Penulis: Ak
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat"

Posting Komentar