GmnI Kalimantan Barat : KPK Harus Langsung Turun Tangan Periksa Kasus BP2TD

Mempawah, Kalimantanpost.online.-
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi BP2TD Pelabuhan Pantai Kijing yang diduga melibatkan orang dekatnya, Erry Iriansyah. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, tidak ditemukan hubungan langsung antara Ria Norsan dengan korupsi tersebut. Pada tanggal 15 Desember 2022, polisi menyita aset milik Ria Norsan di Pontianak dan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Pelabuhan International Pantai Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat semakin meruncing. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terseret dalam kasus ini, meskipun posisinya terbukti bersih dari aspek legalitas. 

Namun, hal tersebut terjadi karena orang dekat Ria Norsan, Erry Iriansyah, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Kalimantan Barat, ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus ini.

Sita asset rumah toko Ria Norsan di Pontianak dan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah dilakukan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat pada tanggal 15 Desember 2022. Ini menunjukkan bahwa kasus korupsi BP2TD semakin mendapat sorotan publik. Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk Joni Isnaidi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Barat, serta G, N, P dan RB. Mereka telah ditangkap bersama dengan Erry Iriansyah, Selasa, 21 Februari 2023.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa kasus ini diduga sebagai bagian dari strategi saling menjatuhkan jelang Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat secara langsung pada tahun 2024. 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kasus ini berbau politik dan mengandung intrik suksesi Gubernur Kalimantan Barat 2024. Oleh karena itu, DPD GMNI Kalimantan Barat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi dan mengusut kasus ini secara tuntas.

Kasus korupsi BP2TD ini diduga melibatkan kerugian Negara hingga kurang lebih Rp30 Miliar dalam proyek senilai Rp100 miliar. Meskipun Ria Norsan posisinya terbukti bersih dari aspek legalitas, namun kehadiran Erry Iriansyah sebagai orang dekatnya memperumit kasus ini. Kasus ini semakin menguatkan fakta bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan bahwa langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memberantasnya.

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena adanya indikasi bahwa kasus tersebut terkait dengan intrik suksesi Gubernur pada tahun 2024. Ada juga indikasi bahwa kasus ini terkait dengan persaingan politik di Kalimantan Barat. DPD GMNI Kalimantan Barat menuntut agar KPK turun tangan dalam mengusut kasus tersebut.

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena adanya indikasi bahwa kasus tersebut terkait dengan intrik suksesi Gubernur pada tahun 2024. Ada juga indikasi bahwa kasus ini terkait dengan persaingan politik di Kalimantan Barat. DPD GMNI Kalimantan Barat meminta agar KPK turun tangan dalam mengusut kasus tersebut.

DPD GMNI Kalimantan Barat telah meminta KPK untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap nasib bangsa dan negara, DPD GMNI Kalimantan Barat mendesak seluruh pihak terkait untuk transparan dan jujur dalam menjalankan tugas serta menghormati hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi korupsi dengan memberikan dukungan dan mengawasi jalannya pemerintahan secara aktif.

Sebagai upaya awal, DPD GMNI Kalimantan Barat meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus ini serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas dalam menindak para pelaku korupsi. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berencana untuk melakukan korupsi dan merugikan negara.

Dan perlu kita ketahui bersama Berikut data kekayaan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang diambil dari sumber yang telah disebutkan sebelumnya yaitu Jurnalis.co.id. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ria Norsan pada tanggal 30 April 2022, harta kekayaannya berjumlah Rp 32.718.063.904.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 13.618.500.000, kendaraan bermotor senilai Rp 3.128.763.904, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 16.971.800.000. Selain itu, Ria Norsan juga melaporkan memiliki utang senilai Rp 522.000.000.

Meski begitu, dalam keterangannya, Ria Norsan mengklaim bahwa harta kekayaannya diperoleh secara halal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa seluruh harta kekayaannya telah dilaporkan secara transparan kepada KPK dan instansi terkait lainnya.

Kabar mengenai kekayaan Ria Norsan muncul bersamaan dengan isu terseretnya nama Wakil Gubernur Kalimantan Barat tersebut dalam kasus korupsi BP2TD Pelabuhan Pantai Kijing. Dalam hal ini, DPD GMNI Kalimantan Barat telah meminta KPK untuk melakukan investigasi terhadap isu tersebut dan menuntaskan kasus korupsi tersebut secara transparan dan adil.

Namun, sebelum ada bukti yang kuat terkait keterlibatan Ria Norsan dalam kasus korupsi BP2TD Pelabuhan Pantai Kijing, perlu dilakukan investigasi yang lebih mendalam untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Sementara itu, Ria Norsan dan pihak terkait masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus korupsi tersebut.

Sebagai simpulan, peran GMNI Kalimantan Barat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat sangatlah penting. Kasus korupsi BP2TD Pantai Kijing menjadi contoh nyata bahwa masih adanya oknum-oknum yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, permintaa GMNI Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas sangatlah beralasan.


Penulis: Marcello
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "GmnI Kalimantan Barat : KPK Harus Langsung Turun Tangan Periksa Kasus BP2TD"

Posting Komentar