LEGATISI:TANGKAP MAFIA HUKUM DUGAAN PUTUSAN KASASI MA ILLEGAL NO.1345/KPdf/2017 TIDAK ADA DI DIREKTORI PERKARA DI MA



Pontianak.kalimantanpost.Online,- Kembali Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP.LEGATISI) yang diketuai oleh Akhyani.BA mela wwwporkan Pengadilan Negeri Pontianak (PN.Pontianak) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor surat: 007/PK/DPP-LEGATISI/II/2023, tertanggal. 21 Februari 2023, terkait Dugaan Konspirasi Korupsi Atas   Putusan Mahkamah Agung Perkara No.3145.K/Pdt/2017 Yang Tidak Ada  Dokumennya Di Mahkamah Agung RI,tetapi di Pengadilan Negeri Pontianak Ada dan Dianggap Resmi.

Saat dijumpai awak media KP, Ketua DPP Legatisi Akhyani.BA mengatakan” bahwa data resmi  direktori informasi perkara diMahkamah Agung RI jelas dan sah tidak ada dokumen putusan perkara 3145.pdt/2017 dan tidak ada no.surat pengantar dan nomor perkara pengadilan tingkat I, tetapi di Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan tertulis dokumen perkara Kasasi 3145/pdt/2017 ada dan resmi(legal)”
Ada beberapa hal dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung nomor 3145K/Pdt/2017 yang dianggap pembenaran keabsahan Putusan dimaksud dengan membatalkan Putusan Perkara nomor :12/Pdt/2017/PT.KAL BAR dan  bukti  Putusan  Kasasi pada kami dari PN Pontianak, Perkara Nomor : 3145 K/Pdt/2017 atas Putusan Perkara Nomor : 12/Pdt/2017/PT.KAL BAR dan Perkara nomor : 02/Pdt.G/2016/PN.Ptk tanggal 23 Agustus Tahun 2016. (WATIYEM selaku PENGGUGAT), (ZAKARIA/LISNUR selaku TERGUGAT) Pemilik SHM Nomor: 17565 tahun 2007/2008. Dan Selanjutnya Badan Pertanahan Kota Pontianak selaku TERGUGAT II, Dan YAYA ZAKARIA selaku TERGUGAT III pemilik Surat Jual- beli tanggal 20 Desember tahun 1974”ungkap Yani menjelaskan.
Hal ini jelas PN Pontianak melanggar; Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI nomor:821/PAN/OT.01.3/VI/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Undang-Undang Nomor:48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung  telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009.Peraturan Presiden No.14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung”jelasnya lagi.

Yani menjelaskan “pada tanggal 28/11/2022, LEGATISI Indonesia mendatangi Kantor Mahkamah Agung RI di Jl.Medan Merdeka Utara No.9.13 Jakarta. Adapun Maksud dan tujuan menyampaikan Surat untuk meminta penjelasan/keterangan keabsahan dan salinan Putusan Kasasi Perkara nomor 3145/Pdt/2017 dan meminta print out Direktori Putusan dimaksud pada petugas piket meja Informasi Perkara  tanggal 28/11/2022 MA bernama AMI, dan setelah ditelaah bukti Data DIREKTORI INFORMASI PERKARA di M.A ternyata Link Dokumen Putusan : Tidak Ada Dan  Nomor.Surat Pengantar : TIDAK ADA Dan  Nomor Perkara Pengadilan Tk I :TIDAK ADA. Dalam hal ini Legatisi menyimpulkan bahwa DATA RESMI  Direktori Informasi Perkara diMahkamah Agung RI jelas dan sah TIDAK ADA Dokumen Putusan Perkara 3145.Pdt/2017 Dan Tidak ada No.Surat Pengantar Dan Nomor Perkara Pengadilan TK I, tetapi di Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan tertulis Dokumen Perkara Kasasi 3145/Pdt/2017 Ada dan dianggap Resmi”ungkap yani.
Surat DPP Legatisi ke Mahkamah Agung RI Nomor:054/DPP-LEGATISI/XI/2022, tertanggal 28 Nov 2022, Perihal : Mohon Penjelasan ,Kebenaran,Keabsahan Dan Salinan Putusan Perkara Nomor:3`145/K/Pdt/2017  dan  jawaban dari Panitera Mahkamah Agung surat No.241/PAN/HK.02/01/2023 tertanggal 27 Januari 2023 Perihal: diminta secara resmi ke Pengadilan Negeri Pontianak. Bahwa jelas Putusan Perkara nomor 3145/K/Pdt/2017 adalah ILLEGAL tidak ada dalam Direktori Informasi Perkara MA , menurut kami jawaban surat dari Panitera  Mahkamah Agung untuk meminta secara resmi di PN Pontianak karena Dokumen dimaksud Tidak Ada di MA” ungkap Yani lagi.


Legatisi menduga adanya Mafia Jual-beli Perkara di MA seperti banyaknya kasus-kasus Gratifikasi yang terjerat Hakim Agung  yang diproses hukum oleh  KPK RI. dan hal ini juga diduga adanya Mafia Perkara yang seolah-olah Putusan Kasasi dimaksud diatas adalah benar dan resmi,maka LEGATISI Indonesia meminta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil dan memeriksa nama-nama hakim yang tercantum dalam putusan tersebut. Selanjutnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Dan Panitera yang  diduga aterlibat atau diduga permufakatan jahat sesuai pasal 88 KUHP.

Berdasarkan Analisa dan telaah hukum, DPP LEGATISI dalam menguatkan beberapa kejanggalan atau dugaan rekayasa Putusan Kasasi Perkara nomor:3145/K/Pdt/2017 antara lain Terdapat kesalahan fatal yang disebutkan yakni  para  pihak –pihak yang ber perkara pada halaman 1(satu) WATIYEM selaku PEMOHON KASASI sebelumnya TERBANDING, sebelumnya PENGGUGAT  Lawan  YAYA ZAKARIA disebut TERMOHON  KASASI I sebelumnya PEMBANDING sebelumnya  TERGUGAT Dan Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak disebut TERMOHON KASASI II,sebelumnya  TERGUGAT.

Dalam Perkara Gugatan   WATIYEM  adanya sertifikat   an.ZAKARIA selaku Pemilik  SHM no.17565 seluas 1053 M2 an.ZAKARIA Tahun 2007 beralih haknya an.LISNUR Tahun 2008 dan beralih Haknya an.BUDI ISKANDAR NG. Selanjutnya  YAYA ZAKARIA belum ada sertifikat,hanya Surat jual beli tanggal 20 Desember 1974 disebut sebagai TERGUGAT. diduga  Putusan  Kasasi Perkara 3145.K/Pdt/2017 yang seharusnya mencantumkan Pihak TERGUGAT  pemilik  SHM No17565 an.ZAKARIA yang ada  hubungan hukum dengan  BPN Kota Pontianak juga sebagai  TERGUGAT.

Penggugat  WATIYEM Lawan YAYA ZAKARIA Dan BPN Kota Pontianak adalah diduga kesalahan/kekeliruan yang diduga sengaja dibuat dan disampaikan kepada YAYA ZAKARIA tentang  Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor : 3145.K/Pdt/2017 yang seolah-olah  dianggap resmi dan sah menurut Hukum, tetapi ternyata adanya kesalahan yang diduga  sengaja  direkayasa yang jelas merugikan Klien kami YAYA ZAKARIA.Surat penggugat berdasarkan surat jual beli 25 Juli 1961 tertera tampak depan - belakang – kiri – kanan, tetapi Putusan Kasasi tertera arah mata angin merubah dari bentuk surat tersebut.tanpa dasar.

Setelah dicek di info perkara Direktori  Mahkamah Agung sesuai dengan nomor perkara dimaksud ,tidak ada. Diduga telah terjadinya MAFIA PERADILAN SESAT yang adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Permufakatan Jahat sesuai dengan Pasal 88 KUHPidana dan Pasal 263 KUHPidana tentang dokumen palsu. Dan UU No.31 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.”ungkap Yani menegaskan.

Saat undangan Relaas Panggilan yang dikeluarkan PN Pontianak nomor.02/Pdt.G/2016/PN PTK,  jo nomor.13/PDT/2017/PT.PTK, jo.nomor: 3145 K/Pdt/2017, jo.nomor: 1/pdt.Eks/2023/PN.PTK, pihak termohon Kasasi an.YAYA ZAKARIA untuk dapat hadir di PN Pontianak pada hari kamis 23 Feb 2023 untuk diadakan peneguran/Aanmaning agar dalam tenggang 8 hari sejak peneguran tersebut untuk dapat mrmenuhi isi putusan Mahkamah Agung RI nomor.3145 K/Pdt/2017, yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti,namun DPP Lregatisi menyanggah bahwa putusan Mahkamah Agung RI nomor.3145 K/Pdt/2017 tersebut adalah ilegal dan perbuatan melawan hukum dengan menunjukan bukti buktinya" ungkap Yani.

Sedangkan jawaban dari PLH Kepala PN Pontianak Ibu Resti  menjelaskan" peneguran/Aanmaning pada hari 23 Feb 2023 itu ditunda dan akan dijadwalkan kembali setelah Kepala PN PTK berada di pontianak dan akan di sampaikan ke Ketua PN Ptk  tentang data direktori perkara MA yang disampaikan pihak Termohon.


Penulis: Joko


Belum ada Komentar untuk "LEGATISI:TANGKAP MAFIA HUKUM DUGAAN PUTUSAN KASASI MA ILLEGAL NO.1345/KPdf/2017 TIDAK ADA DI DIREKTORI PERKARA DI MA"

Posting Komentar