LEGATISI: "Diduga Pemkab Kubu Raya Caplok Lahan Warga"

KALIMANTANPOST.ONLINE,- Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Akhyani.BA berserta anggotanya mendatangi kantor  BPN Kubu Raya (23/02/2023) dalam menindak lanjuti Surat DPP LEGATISI Nomor : 003/DPP-LEGATISI/II/2023, tertanggal. 15 Februari 2023 Perihal : Mohon Audiensi.
Sebelumnya Akyani bertemu dengan Sdr. Ade Suryadi, Kasi Pengukuran BPN Kubu Raya Perihal  Pengambilan Dokumen Peta Bidang Tanah hasil dari Pengukuran Ulang No. 591/2020 Desa Kuala Dua, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya. Atas nama pemohon Hernando Kwee, Berkas No : 36775/2020 Luas 10348 m2 Petugas ukur Suryajaya diatas sebidang tanah berdiri bangunan. Dengan berita acara pengukuran ulang nomor : 86/BAPU-14.14/XI/2020. Kepala seksi Infrastruktur Pertanahan SUYANTO, S.T / NIP. 19830101201101 1 004." ungkap Yani ketika dikonfirmasi oleh awak media KP.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka  tidak ada alasan bagi BPN Kubu Raya  untuk menahan hak pemohon sebagai warga Negara yang baik yang taat hukum dan aturan sudah sesuai dengan prosedur, persyaratan dengan bukti surat perintah setor kepada Negara nomor berkas permohonan : 36775/2020 A.n. Hernando Kwee. Berdasarkan hak milik no.14.14.07.04.1.03714 sejumlah Rp. 904.960. rupiah" ungkap Yani lagi
Akhyani juga menjelaskan bahwa pada tanggal 8 April 2018 Pemkab Kubu Raya mengeluarkan  hak pakai No : 153 th 2014 kepada Polda Kalbar untuk dibangun kantor Polres Kabupaten Kubu Raya dan tanggal 29 April 2018 Hak Pakai 153 dilakukan pemisahan sehingga terbit hak pakai 158 Luas 29.210 m2 sisanya seluas 4.607 m2 kembali menjadi Hak pakai no. 153 atas nama Agus Suryadi  yang juga sebagai PNS Pemkab Kubu Raya dan sejak itulah terjadi pencaplokan/penyerobotan tanah sebelahnya SHM 3714 an. Hera Hernando Tan (istri pak Atek)" tutur Yani menjelaskan.

Sejak tahun  2018, Pak Atek selalu di intimidasi, diancam oleh oknum Pemkab Kubu Raya atas tanah yang dimilikinya dan untuk membuktikan tanah tersebut milik Pak Atek, maka pada tanggal 17 Juni 2020 dilakukan pengukuran ulang bersama BPN Kubu Raya, Polda, aparat Pemkab, Pemilik Batas M 382 (Asal usulan penguna  Hak Pakai no: 153) dan sejak 17 Juni sampai saat ini Berita Acara Pengukuran ulang Peta bidang tanah tidak diberikan tidak pernah diberikan kepada pemohon (Pak Atek) padahal sudah setor kepada Negara PNBP" jelas Yani mempertegas.

Yani juga menjelaskan bahwa dari aplikasi sentuh tanahku terlihat jelas Hak Pakai no: 153 hasil pemetaan seluas 4.607 m2 dan mencaplok SHM 3714. atas nama Hera Hernando Tan (istri pak Atek).
Dalam hal ini Akhyani menduga bahwa ada permainan yang sengaja dipermainkan oleh Pemkab Kubu Raya untuk tidak menberikan batas bidang tanah dari SHM No.3714 karena adanya surat Bupati Kubu Raya yang bunyinya untuk tidak memberikan peta bidang tanah karena akan berinplikasi hukum dikemudian hari dan BPN Kubu Raya tidak bisa memerintahkan atau interversi atau sebaliknya.

Akhyani juga mendapat informasi bahwa akan ada upaya untuk menghilangkan tumpang tindih dengan cara menghapus Hak Pakai no.153 seluas 4.607 m2 padahal ini adalah menjadi aset yang diserahkan Pemkab Kubu Raya pada Polda 08 April 2018. Ini artinya adanya indikasi korupsi pada aset tanah Negara.

Ini sudah jelas adanya permufakatan jahat pasal 88 KUHP dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP (atas penerbitan Hak Pakai no. 153 seluas 4.607 m2) dan Diduga terjadi konspirasi tindak pidana korupsi pasal 30 UU No. 31 th. 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 karena sejak 17 Juni 2020 sampai dengan hari ini Bupati Kubu Raya dan Asisten I Mustafa masih terus mempertahankan bahwa Hak Pakai no.153 seluas 4.607 m2 adalah milik Pemkab Kubu Raya.

Sebelumnya Pemkab Kubu Raya  mengikhlaskan Hak Pakai 153 Th 2014 seluas 33.817 m2 kepada Polda Kalbar untuk dibangun Polres Kubu Raya dan  ditahun 2018 tanah yang semula di diberikan diambil lagi seluas 4.607 m2 melalui Hak Pakai 153 an. Agus Sapriyadi." jelas Yani sekaligus menutup Wawancaranya.


Penulis: Joko.

Belum ada Komentar untuk "LEGATISI: "Diduga Pemkab Kubu Raya Caplok Lahan Warga""

Posting Komentar