Disdikbud Sintang Diduga Berhentikan Seorang Oknum Guru SD Negeri 14 Manis Raya, Belum Ada Kejelasan Sampai Saat Ini

Sintang, Kalimantanpost.online.-
Terkait pemberitaan yang beredar pada media sebelumnya, terkait perilaku oknum seorang guru SD Negeri 14 Manis Raya yang menghamili anak di bawah umur, yang dimana oknum seorang guru tersebut diberhentikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang status kepegawaiannya.

Sampai dengan detik ini hari Senin (20/02/2023), belum ada informasi jelas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Lindra Azmar yang mengatakan masih dalam koordinasi dengan pihak BKD Sintang.

"Ya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan BKD Sintang terkait status Kepegawaian Oknum Guru tersebut. Karena masih dalam tindak lanjut BKD Sintang," ungkap Lindra Azmar kepada media ini beberapa hari lalu melalui chatt WhatsApp.

Sampai berita ini diterbitkan, media tetap terus menelusuri sampai sejauh mana kasus oknum Guru tersebut. (Tim Red).


Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Disdikbud Sintang Diduga Berhentikan Seorang Oknum Guru SD Negeri 14 Manis Raya, Belum Ada Kejelasan Sampai Saat Ini"

Posting Komentar