Curi Barang Milik Tetangga Residivis Kambuhan di Tangkap Polisi

Kubu Raya, Kalimantanpost.online.-
Residivis kambuhan kembali melakukan aksi pencurian di dalam rumah kosong atau ditinggal pemiliknya pada saat bekerja di tangkap Polisi. Pelaku mengakui kepada petugas melakukan pencurian untuk mendapatkan uang membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku seorang pria berinisial AS (48) warga Desa Bangka Belitung Laut ditangkap petugas setelah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023.

Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. AS yang sebelumnya diamankan oleh warga di rumah Pelapor dijemput oleh satuan reserse kriminal untuk diamankan ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan korban.

"Penangkapan terhadap pelaku dimulai dari kecurigaan pelapor pada saat barang miliknya berupa satu unit Pods Merk Caliburn GK2 warna hitam yang hilang di atas meja TV yang berada di ruang tamu rumah korban pada saat ia pulang bekerja, kata Hasiholand pada saat dikonfirmasi, Senin (13/2/23).  

Ternyata pada saat korban mengecek barang lainnya ternyata 2 (dua) buah HP miliknya Samsung J5 warna putih dan Lenovo A 6000 warna Putih yang tersimpan di dalam laci meja TV juga hilang, pada saat di kamar pelapor juga kehilangan 1 (satu) buah Guitar merk Cole Clak warna coklat dan 1(satu) unit Power Bank jenis/merk Vivan, ungkapnya.

Selanjutnya, korban ke dapur menuju tempat perkakas, ternyata 1(satu) unit alat bor listrik merk HITACHI dan 1(satu) unit Bor Batari merk MODERN dan 1(satu) unit ketam Listrik merk MAKITA sudah hilang, jelas Hasiholan.

Korban sempat binggung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakang serta jendela tidak ada kerusakan, setelah diteliti ulang oleh korban ternyata pelaku pencurian masuk dari jendela nako di samping rumah tersangka, dengan cara melepaskan kaca nako setelah mengambil semua barang milik korban, tersangka memasang kembali kaca nako tersebut, karena ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah AS, dan korban menaruh curiga terhadap AS.

"Ternyata kecurigaan Korban benar, pada saat AS disusul oleh keluarga korban di tempat kerjanya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, AS ada menguasi Guitar milik korban yang hilang, selanjutnya AS diamankan ke rumah korban."

"Jam 12.30 Wib petugas datang ke rumah korban setelah dihubungi oleh keluarga korban, pada saat diintrogasi petugas, AS mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti 1 buah Guitar merk Cole Clak," jelas Hasiholand.

Atas perbuatan Pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.600.000.- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/11 /Il/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 11 Februari 2023.

"Tersangka yang merupakan Residivis Tahun 2019 ini menjual barang curiannya ke kampung Beting dan mendapatkan hasil sebesar Rp400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Uang tersebut habis digunakan Tersangka untuk membeli Narkoba jenis sabu dan keperluan sehari-hari, mengingat tersangka adalah Residivis maka kami akan melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan AS ada melakukan tindak pidana di tempat lain wilayah Hukum Polres Kubu Raya," tegas Hasiholand.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Sumber: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Curi Barang Milik Tetangga Residivis Kambuhan di Tangkap Polisi"

Posting Komentar