Terkait Masalah Pemberhentian Pekerja Secara Sepihak, Komisi I dan PT KSP Adakan Rapat Kerja

Sekadau, Kalimantanpost.online.-
Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau adakan Rapat Kerja dengan PT. KSP terkait masalah pemberhentian Pekerja secara sepihak. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam kesempatan ini, Pihak Perusahaan sendiri meminta Rekan Kerja dari Komisi I DPRD bisa melakukan penyelesaian terhadap masalah yang terjadi antara kedua belah pihak, yaitu dari pihak Perusahaan dan pihak karyawan yang bersangkutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Yosef Sumardi, S.H., mengatakan "Tidak adanya laporan secara pasti oleh karyawan PT. KSP Group." Lanjutnya, "adanya aduan karyawan yang bersangkutan kepada DPRD Kabupaten Sekadau, juga adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat," kata Yosef.

Pada kesempatan ini juga, Em PT. Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP Group), Yovinianus, mengatakan "Orang ini, (Karyawan atau Security PT. KSP), tetap saja nuntut supaya tidak di PHK, tetapi kinerjanya kurang maksimal, bawasannya kita yang harus menginfokan dia," ujarnya.

"Ada pertimbangan bagi orang yang rajin, bertanggung jawab dan pastinya siap secara kontrak, maka masih bisa dipertahankan, itupun khusus PKWTT," sambung Yovi.

Berdasarkan aturan PKWTT dan PKWT, dalam sebuah Perusahaan, Karyawan yang bersangkutan dikategorikan dalam aturan PKWT, yang berarti kontrak kerja sudah habis, menimbang usia yang sudah tua, kondisi fisik melemah dan kinerja yang tidak maksimal. Itu semua ialah kebijakan dari Manajemen Perusahaan untuk melaksanakan regenerasi.

Dari hasil kesepakatan tadi, PT. KSP diharapkan segera memberi pengertian kepada Karyawan atau keluarga yang bersangkutan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam sistim kontrak kerja dan kebijakkan Perusahaan, terutama kebijakkan PT KSP Group.


Penulis: Doni
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Terkait Masalah Pemberhentian Pekerja Secara Sepihak, Komisi I dan PT KSP Adakan Rapat Kerja"

Posting Komentar