Pencurian TBS Kelapa Sawit Milik PT. MPE II di Tangkap

Sekadau, Kalimantanpost.online.-
BEDASARKAN:
LP / B / 2 / I /2023 / SPKT. Sat Reskrim / Polres Sekadau / PoldaKalbar tanggal 10 Januari 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian.

WAKTU KEJADIAN / TKP :
Baru diketahui pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 07.15 Wib. / di Perkebunan PT. Multi Prima Entakai (PT. MPE II) Rayon Selimus Blok D.3 Desa Tigur Jaya Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau.

PELAPOR :
Yuspinus Swisto, laki - laki, 50 tahun, Karyawan Swasta (Manager Humas PT. Multi Prima Entakai), Jl. Pangsuma No. 14 Rt.019 / Rw. 007 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau.

KORBAN :
PT. MULTI PRIMA ENTAKAI RAYON SELIMUS DESA SERARAS KEC. SEKADAU HILIR KAB. SEKADAU.

TERLAPOR :

1. Dede Solihin, laki - laki, 22 tahun, Wiraswasta, Dusun Tigur Rt.008 / Rw.002 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau;
2. Ruspendi, laki - laki, 31 tahun, Petani / Pekebun, Dusun Tigur Jaya Rt.005 / Rw.002 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau ;
3. Nitos, laki - laki, 33 tahun, Wiraswasta, Dusun Tigur Jaya Rt.004 / Rw.001 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau;
4. Abang Didi, laki - laki, 30 tahun, Petani / Pekebun, Dusun Tigur Jaya Rt.004 / Rw.001 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau.

SAKSI - SAKSI :
1. Vensensius Giyus, laki -laki, 27 tahun, Pelajar / Mahasiswa, Dusun Selimus Rt 009 / Rw 005 Desa Seraras Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau;
2. Muhaimin Hanapi, laki - laki, 35 tahun, Wiraswasta (security PT. MPE), Senuruk Rt 017 / Rw 006 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau 
Hilir Kab. Sekadau.

KRONOLOGIS KEJADIAN : 
Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 07.15 WIB ketika Sdra. KUNDANG yang merupakan karyawan panen PT. MPE II  hendak memanen di blok D.3, saat itu ia menemukan bahwa terdapat bekas panen di beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut sementara dilokasi tersebut belum ada jadwal panen dari perusahan. 

Kemudian Sdra. KUNDANG melaporkan ke Sdra. SUGIYONO (mandor) bahwa beberapa pohon kelapa sawit lokasi tersebut sudah terdapat bekas panen, maka kemudian Sdra. SUGIYONO melaporkan kepada pimpinan kebun yang selanjutnya meminta agar security perusahaan menelusuri mengenai kejadian tersebut. 

Sekitar jam 16.00 WIB Security atas nama MUHAIMIN HANAPI dan VENSENSIUS GIYUS  menemui Sdra. ABANG DIDI karena mendapati di wilayah kebun miliknya terdapat dua buah tumpukan kelapa sawit yang berbeda ukuran dan Sdra. ABANG DIDI menyampaikan bahwa yang telah memanen TBS pada tumpukan dengan ukuran buah lebih besar adalah temannya yang bernama Sdra. DEDE SOLIHIN, Sdra. RUSPENDI dan Sdra. NITOS, yang menurut pengakuan Sdra. ABANG DIDI adalah merupakan warga desa Tigur Jaya. Kemudian Security PT.MPE II melaporkan ke pihak manajemen perusahaan.
 
Dari hasil pemeriksaan team di lapangan bahwa sebanyak 81 janjang buah TBS milik PT MPE II telah dipanen.

Atas kejadian tersebut, PT. MPE II mengalami kerugian sebanyak 81 janjang TBS atau setara 1.210 Kg yang apabila dirupiahkan menjadi sekitar Rp. 2.959.660,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah). Yang selanjutnya pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau. 

BARANG BUKTI :
- 81 janjang buah TBS (tandan buah segar);
- 1 lembar nota timbangan.

PASAL YANG DISANGKAKAN :
Pasal 363 KUHP.

LANGKAH - LANGKAH YANG DILAKUKAN :
- Cek TKP;
- Mengamankan tersangka;
- Mengamankan barang bukti;
- Mencatat identitas saksi - saksi;
- Membuat Laporan Polisi;
- Melaksanakan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan saksi.

RENCANA TINDAK LANJUT :
- Melengkapi Mindik;
- Proses tuntas;
- limpah berkas ke JPU / Tahap.


Sumber: Humas Polres Sekadau
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Pencurian TBS Kelapa Sawit Milik PT. MPE II di Tangkap"

Posting Komentar