Dinilai Memberikan Potensi Kolusi, Korupsi, Nepotisme, Ini Tanggapan LKBHMI Cabang Pontianak Tentang Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pontianak menanggapi Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa disuarakan sejumlah organisasi pemerintahan desa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR, 16 Januari lalu. Para kades ingin menambah panjang periode jabatan mereka menjadi 9 (sembilan) tahun. (27/01/2023).

Menanggapi hal tersebut Fajar Anggreswari selaku direktur LKBHMI Cabang Pontianak memberikan tanggapan tegas.

Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan; (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.  
Jika dihitung 3 periode berturut maka total kepemimpinan kades selama 18 tahun, masyarakat sudah bisa menilai dan paham akan kinerja kepala desa selama 1 periode jika dirasakan oleh masyarakat kinerjanya baik dan mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat, berinovasi dan kreasi dalam pemerintahannya maka layak untuk dilanjutkan, itu lebih dari cukup dan pasal 39 tidak perlu di revisi, ujar Fajar.

Menurut Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat, jumlah korupsi disektor anggaran dana desa terus meningkat sejak tahun 2015, ketika program dana desa dimulai. Ini menunjukkan bahwa jika masa jabatan kades diperpanjang selama 9 tahun memberikan potensi dan ruang yang besar untuk terjadinya Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) di ranah pemerintahan desa, tegasnya.

Untuk itu kami dari LKBHMI Cabang Pontianak tidak setuju dengan tuntutan sejumlah kepala desa untuk menambah jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Bahkan menurut kami masa jabatan kepala desa diperpendek saja dari 6 tahun menjadi 5 tahun, ujarnya.

Alasan kepala desa dengan tuntutannya memperpanjang masa jabatan ialah salah satunya tidak cukup dalam kurun waktu 6 tahun membangun desa, juga rawan terjadinya konflik setelah masa pemilihan kepala desa. 

Fajar menilai alasan tersebut sangat tidak masuk diakal dan perlu di pertimbangkan dengan teliti dan cermat oleh DPR. 

Menurutnya 1 periode kepemimpinan kepala desa selama 6 tahun itu sudah lebih dari cukup untuk membangun desa, asalkan kepala desanya mementingkan kepentingan masyarakat, serta membuat inovasi, kreasi dan terobosan baru selama kepemimpinannya kami rasa itu sudah cukup untuk mengembangkan desa, ujarnya.

Serta konflik setelah dilaksanakannya Pilkades, ini juga tidak semuanya berkonflik, negara indonesia adalah negara demokrasi, konflik seperti itu sudah biasa tergantung individu masing-masing saja bagaimana kedewasaannya dalam berpolitik. 

Fajar juga menegaskan kepala desa jangan koar-kaor minta perpanjangan masa periode jabatan yang katanya itu suara rakyat dan untuk kepentingan rakyat. 

Menjadi pertanyaan kita bersama, suara rakyat yang mana, berapa total jumlah dan datanya yang katanya itu keinginan rakyat banyak, tegasnya.

Selama menjalankan amanah UU Desa yang berlaku sekarang mengenai tupoksi, tugas dan wewenang kepala desa itu sudah sangat baik dan dapat memajukan desa, intinya tergantung kepala desanya lagi mendahulukan kepentingan individu, kelompok atau masyarakat selama kepemimpinannya. 

Jika yang dibawa kepentingan masyarakat banyak serta banyak membuat terobosan baru dan kebijakan yang baru insyaallah pemerintahan desa akan berjalan sesuai dengan amanah UU Desa, tutupnya.


Penulis: Fajar Anggreswari
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Dinilai Memberikan Potensi Kolusi, Korupsi, Nepotisme, Ini Tanggapan LKBHMI Cabang Pontianak Tentang Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun"

Posting Komentar