Terbukti Bersalah Tiga (3) Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Menerima Keputusan Dari Majelis Hakim

Sanggau, Kalimantanpost.online.- 
Dalam sidang agenda Putusan atas   tiga (3) Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 27, 381 Kg. 

Terhadap Terdakwa Roy Rizal Osmadinata alias Doyok bin Osman, Muhammad Ridwan alias Mohan bin Vijai Kumar, Lin Firman alias Indra Bin Usman yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Haklainul Dunggio, S.H., M.H., wakil ketua Novitasari Tri Haryanti, S.H., M.H., anggota Muhammad nur hafizh, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monita, S.H., M.H., yang diwakili oleh dua JPU Raynaldo Napitupulu, S.H., dan Andre siahaan, S.H.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Roy Rizal Osmadinata alias Doyok bin Osman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. 

"Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram." 

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama alternatif satu. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RR alias D dengan pidana penjara 20 (Dua Puluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) Tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa Roy Rizal Osmadinata alias Doyok bin Osman dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Roy Rizal Osmadinata alias Doyok bin Osman menerima putusan tersebut.

Dan terdakwa Muhammad Ridwan alias Mohan bin Vijai Kumar, diputuskan Hakim dengan putusan yang sama karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

"Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram." 

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama alternatif satu. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan alias Mohan bin Vijai Kumar dengan pidana penjara 20 (Dua Puluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 2 (Dua) Tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa Muhammad Ridwan alias Mohan bin Vijai Kumar dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Muhammad Ridwan alias Mohan bin Vijai Kumar
menerima putusan tersebut.

Sedangkan terdakwa Lin Firman alias Indra Bin Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

"Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram."

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama alternatif satu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Firman alias Indra Bin Usman dengan Pidana Penjara
selama 18 (Delapan belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa lin Firman alias Indra Bin Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

"Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram."

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum, meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Firman alias Indra Bin Usman dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Lin Firman alias Indra Bin Usman masih pikir-pikir.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada Terdakwa Lin Firman alias Indra Bin Usman untuk pikir-pikir selama 7 hari.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap ketiga (3) Terdakwa, yaitu Terdakwa Roy Rizal Osmadinata alias Doyok bin Osman, Muhammad Ridwan alias Mohan bin Vijai Kumar, Lin Firman alias Indra Bin Usman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih Pikir-pikir. (***)


Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Terbukti Bersalah Tiga (3) Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Menerima Keputusan Dari Majelis Hakim"

Posting Komentar