EKSEKUSI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA FURIYANTO ALS ASOK ACHON ANAK DARI BUN KIM CHONG (ALM)

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online - Pada hari ini tanggal 15 Desember 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum William Jaksen Sigalingging, SH.MH.

Telah melakukan eksekusi terhadap
Terdakwa Furiyanto Als Achon anak dari Bun Kim Chong (alm) Berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Sebagai tindak lanjut dan telah berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut, serta sebagai bentuk
profesionalitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan perwujudan kepastian hukum.

Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi Tim Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu menjemput Terdakwa Furiyanto Als Achon di tempat tinggalnya untuk kemudian dimasukkan dalam Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau. 

Terdakwa kooperatif dalam
menerima putusan Mahkamah Agung sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar.

Terdakwa Furianto als Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
: 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terbukti bersalah melanggar Pasal 335 dan
351 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama
4 ( Empat) bulan.

Sumber.   : Kasitel Kejari Putusibau
Editor.      : Lisa

Belum ada Komentar untuk "EKSEKUSI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA FURIYANTO ALS ASOK ACHON ANAK DARI BUN KIM CHONG (ALM)"

Posting Komentar