DPD GMNI Kalimantan Barat: RKUHP Jangan Sampai Sah!!!

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Barat mengkritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan pemerintah.  

Cesar Marchelo Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat menilai bahwa RKUHP menjadi alat untuk menghilangkan demokrasi di Indonesia.

Francis Michelangelo Repo yang juga Wakil Ketua Bidang Media dan Pers mengatakan, dalam RKUHP ini masih kental nuansa otoritarianisme ala Orde Baru. Menurutnya, RKUHP yang disodorkan pemerintah saat ini isinya justru mengingkari semangat awal revisi KUHP peninggalan kolonial, yang katanya untuk dekolonisasi. 

Masih banyak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang akan disahkan DPR RI dalam waktu dekat ini. Melalui pasal-pasal yang fasis, kelasis, dan otoriter negara mencoba melemahkan nalar kritis sipil dan merampas hak privasi sipil. Negara mengabaikan partisipasi publik dalam menyuarakan kritik terhadap RKUHP. Hukum tidak boleh hadir untuk menjadi alat penindasan. 

Dalam hal ini kita harus bergandengan tangan untuk melawan segala bentuk praktik otoritarianistik. Mari bersama-sama kita semua, seluruh elemen Masyarakat Sipil Untuk Mengawal dan Menolak Pengesahan RKUHP ini.

DPD GMNI Kalimantan Barat Dengan Tegas Menolak RKUHP yang disodrokan Pemerintah.


Penulis: Repo
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "DPD GMNI Kalimantan Barat: RKUHP Jangan Sampai Sah!!! "

Posting Komentar