Bhabinkamtibmas Monitoring Penyerahan Sertifikat Tanah di Desa Seberang Kapuas

Sekadau, Kalimantanpost.online.-
Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir Bripka Andik Cahyono monitoring penyerahan sertifikat Tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Seberang Kapuas, Jum'at 9 Desember 2022.

PTSL merupakan program pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat sehingga tidak terjadi sengketa terhadap kepemilikan terhadap lahan yang ditempati.

Diselenggarakan di Kantor desa Seberang Kapuas, kegiatan dihadiri oleh perangkat desa dan perwakilan penerima sertifikat yang diperuntukkan bagi 410 bidang tanah.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala desa Seberang Kapuas Yemmi Ibrahim kepada kepala dusun untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat di masing-masing dusun.

Adapun rincian sertifikat untuk 410 bidang tanah di desa Seberang Kapuas sebagai berikut : dusun Seberang Kapuas sebanyak 115 bidang tanah, dusun Madya 70 bidang tanah, dusun Teribang 48 bidang tanah. 

Kemudian dusun Tapang Kelulut sebanyak 45 bidang tanah, dusun Sejirak 33 bidang tanah, dusun Sungai Akar 54 bidang tanah dan dusun Selabi 45 bidang tanah.

"Dalam penyerahan sertifikat nanti akan dilakukan pendampingan sebagai upaya pemeliharaan kamtibmas dan bentuk dukungan terhadap program pemerintah tersebut," kata Bripka Andik.


Sumber: Humas Polres Sekadau
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Bhabinkamtibmas Monitoring Penyerahan Sertifikat Tanah di Desa Seberang Kapuas"

Posting Komentar