Perihal: KRYD Dalam Rangka Penegakkan Prokes Serta Pengawasan Peredaran Obat-obatan Di Apotek Terkait Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Kayong Utara, Kalimantanpost.online.-
Dasar Pelaksanaan Kegiatan, berupa Surat Perintah Kapolres Kayong Utara Nomor : Sprin/696/X/OPS.2/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Tentang Perintah Untuk Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Pada hari ini Senin tanggal 28 Nopember 2022, sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di halaman Polres Kayong Utara Jalan Bhayangkara Sukadana telah dilaksanakan apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.

Kegiatan dipimpin oleh Ipda SR. Sembiring Pama Polres Kayong Utara dan dihadiri:
1. Aipda Suprapto
2. Bripka Sugiarto
3. Briptu Abdul Asrul Hidayat
4. Briptu Patrik Pamungkas
5. Bripda Ade purnama H
6. Bripda Bayu Prawiro Aji
7. Bripda Rayhan Ali
8. Bripda Agung

Kegiatan rutin yang ditingkatkan meliputi antara lain:

Patroli dengan sasaran apotik dan toko obat terkait penarikan obat-obatan sirup oleh BPOM akibat dari maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, serta memberikan himbauan dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) mencegah penyebaran virus Covid-19, kemudian dilanjutkan denga kegiatan pengawasan dan pengecekan pendistribusian BBM pada SPBN dan SPBU yang ada di wilayah Kab. Kayong Utara, dan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Call Center Pengaduan Polres KKU. 

Sasaran merupakan pusat keramaian serta toko obat diantaranya:
Apotik Kayong Farma Sukadana sudah menarik dan tidak mengedarkan obat-obatan jenis:
1. Uni Baby Crough
2. Flurin DMP Sirup
3. Parasetamol Avifarma
4. Videoklip
5. Coldis Sirup

Pangkalan Speed Sukadana;
Melakukan teguran terhadap penumpang maupun pemilik warung diareal pangkalan speed yang tidak menggunakan Masker, dan dilanjutkan dengan kegiatan mensosialisasikan Call center Polres KKU kepada masyarakat guna mempermudah bentuk pengaduan terkait Kamtibmas, dan tidak lupa juga untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak yang ada di SPBN Sukadana.

Adapun hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan sbb;
Apotek di Kec. Sukadana telah mengetahui dan menarik seluruh obat-obatan yang dilarang oleh BPOM terkait maraknya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Serta agar Masyarakat dapat memahami serta tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah penularan Virus Covid-19 di Kab. Kayong Utara, kemudian dengan mensosialisasikan serta penyebaran pemlet call center Polres KKU, mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan jika mengalami suatu tindak pidana kejahatan. 

Dan pelaksanaan kegiatan selesai sekira pukul 11.45 Wib, Situasi dalam keadaan Kondusif aman dan terkendali. 

Tujuan Kegiatan dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kayong Utara, kemudian dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut masyarakat dapat memahami akan pentingnya menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kab. Kayong Utara.

Kemudian agar Pemerintah Daerah serta Instansi terkait tetap bersinergi untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dalam mengatasi permasalahan penyebaran wabah Virus Covid-19 di Wilayah Kab. Kayong Utara, dengan cara memberikan himbauan dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi.

Kemudian Agar Humas Polres Kayong Utara menggandeng media lokal untuk melakukan viralisasi secara masiv guna mencounter isu Hoax terkait penyebaran virus Covid-19, BBM dan Obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM.


Penulis: Tim Redaksi
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Perihal: KRYD Dalam Rangka Penegakkan Prokes Serta Pengawasan Peredaran Obat-obatan Di Apotek Terkait Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak "

Posting Komentar