LEGATISI PERTANYAKAN STATUS RIA NORSAN "DUGAAN KORUPSI BP2TD MEMPAWAH"

Pontianak.Kalimantanpost.online.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan BP2TD ( Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat ) Kabupaten Mempawah.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J. Selain tersangka J, saat ini kelima tersangka lainnya sudah ditahan di Rutan Polda Kalbar.

Sementara J telah ditahan sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi lainnya.
"Penahanan Tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022,"ungkap Raden Petit, Minggu 30 Oktober 2022.

Lebih jauh, Kombespol Raden Petit menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD yakni pada Paket 1, 2, 3, dan 4.
Kemudian dugaan korupsi juga terjadi pada pembangunan Infrastruktur serta Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, dengan Sumber Dana APBN TA 2016.

Pada proyek tersebut ia menjelaskan bahwa kerugian negara mencapai puluhan Milyar rupiah, dengan rincian Untuk paket 1,2,3 dan 4 kerugian negara sebesar 16,7 Milyar rupiah, dan untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur Sekira 15,7 Milyar rupiah.

Ditempat berbeda,awak media mewawancarai Ketua Umum Legatisi Akhyani BA,” Pada saat pekerjaan pembangunan gedung BP2TD, saat itu Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah 2 priode dan atas perkara tersebut Ria Norsan juga ikut  diperiksa Polda Kalbar berarti ada hubungan hukim yang mengarah keterlibatan mantan Bupati Mempawah baik secara langsung maupun tidak,sehingga keterangannya diperlukan penyidik Tipikor Polda Kalbar, ungkap Yani

“ Apalagi pada saat itu Ria Norsan masih  menjabat sebagai Ketua Partai Golkar, jadi keberadaan Ria Norsan dalam masalah ini paling tidak mengetahui kejadian yang merugikan keuangan negara sampai puluhan milyar dari 2 kasus hukum,tentulah patut diduga adanya intervensi penguasa,sehingga terjadi peristiwa hukum konspirasi tindak pidana korupsi ini sesuai pasal 20 UU no.31 jo UU no.20 Tahun 2001 maka perlu dipertanyakan andil dan perannya sebagai Bupati Mempawah dan sebagai Ketua Golkar” Jelas Yani,LEGATISI tetap akan kawal proses hukum oleh Polda Kalbar.

Akhyani BA juga berharap agar hukum dapat menjerat orang orang yang terlibat  tanpa pandang bulu dan mempertanyakan status hukum Ria Norsan Pasca diperiksa Tim Polda Kalbar.

Penulis : Joko & Tim

Belum ada Komentar untuk "LEGATISI PERTANYAKAN STATUS RIA NORSAN "DUGAAN KORUPSI BP2TD MEMPAWAH""

Posting Komentar