LBH BHAKTI NUSA: Akan Menguji Keabsahan SK Walikota Tentang Pelantikan Pejabat Ke PTUN Pontianak.

Singkawang.Kalimantanpost.online,-.Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie melantik sebanyak 72 pejabat baru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang 1 (satu) bulan sebelum jabatannya Walikita berakhir dinilai Lembaga Bantuan Hukum “BHAKTI NUSA” cacat Hukum. 

M.Syafiuddin sebagai Ketua LBH Bhakti Nusa menjelaskan bahwa “Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.Yang mana Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.” Ungkap Udin panggilang akrab M.Syafiuddin saat diwawancara 0leh awak media KP diruang kerjanya.


 Udin juga menegaskan bahwa “ Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.”jelasnya.
“Menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud  untuk penggantian pejabat.”ungkapnya lagi.


Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.“Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud  berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.” jelasnya.


Permendagri ini juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat dan atas kewenangan tersebut, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.  Karena ditegaskan dalam Permendagri ini, dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri. “Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendagri ini.”Ungkapnya menjelaskan.


Maka dalam waktu dekat Kami dari LBH Bhakti Nusa dan di dukung oleh Aliansi LSM kota Singkawang akan melakukan Gugutan di PTUN di Pontianak tentang Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie melantik sebanyak 72 pejabat baru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang pada tanggal 18 November 2022 (1 bulan sebelum jabatannya berakhir) karena cacat hukum dan dalam Surat Edaran Nomor: 821/5492/SJ Tertanggal 14 September 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Mentri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga sudah jelas menegaskan hal tersebut berdeasarkan Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM” Ungkap Udin menutup wawancara.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "LBH BHAKTI NUSA: Akan Menguji Keabsahan SK Walikota Tentang Pelantikan Pejabat Ke PTUN Pontianak."

Posting Komentar