Kasus Dugaan Pengusuran Tempat Keramat Oleh PT.LJA Berlanjut." Ahli Waris di Laporkan ke Polda Kalbar

Sintang, Kalimantanpost.online - Kasus Penggusuran Sandung Raden Patih Jaya Manjuk yang diduga Dilakukan Oleh PT. Lingga Jati Al-Manshurin ( LJA yang berlokasi di Desa Tanjung Raya Dusun Riam Pangan Kecamatan Serawai Kabupaten sintang kalimantan Barat bergulir pada Pelaporan Di Kantor Polisi Daerah Kalimantan Barat ( POLDA KALBAR ).

Pihak Penggugat yang mengaku Ahli Waris Suhaini Asoi Cs Resmi dilaporkan oleh PT LJA Ke Polda Kalimantan Barat pada 24 November 2022 sekitar Pukul 18.20 wib dengan Nomor Polisi : STTLP/B/497/XI/2022/SPKT/POLDA KALBAR, dengan Pelapor Wawan Prasetyo.
Kepada para Wartawan Wawan Prasetyo mengatakan, "Benar pada 24 November 2022 kita telah membuat Laporan Ke Polda Kalbar dengan Alasan alasan PT. LJA untuk melaporkan Ahli Waris Suhaini Asoi Cs ke Polda Kalbar, Karena Obyek Tanah lokasi yang dipermasalahkan oleh ahli waris merupakan lahan yang diperoleh dari penyerahan saudara Suhaini Asoi (ahli waris) dan sudah dibebaskan dan diganti rugi sebelum diserahkan kepada PT. LJA, Dan Lahan tersebut telah digarap atau di ladang oleh sdr. Naroh selama 9 kali penggarapan ulang atau berladang sebelum diserahkan kepada PT. LJA, Kemudian Dapat disimpulkan bahwa lahan yang digarap tersebut bukan merupakan lahan yang dikeramatkan atau dianggap sakral, dimana lahan tersebut diserahkan langsung oleh ahli waris Saudara Suhaini Asoi, Apabila lahan yang dipermasalahkan tersebut
diasumsikan sebagai tempat yang dikeramatkan atau disakralkan maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang menyerahkan lahan tersebut", tegas Wawan Prasetyo.

Wawan Prasetyo menyampaikan, Ada kejanggalan dalam membuat kesimpulan Notulen Rapat Kerja Komisi D DPRD bersama Tim TKP3K Kabupaten Sintang tanggal 27 Oktober 2022 lalu, Awalnya Rapat kerja tersebut Akan melakukan investigasi ke lapangan untuk melihat kondisi riil yang ada di lapangan yang melibatkan para pihak terkait, ternyata Kedatangan tim Komisi D DPRD dan Tim TKP3K Yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus S.Sos pada Tanggal 16 November 2022 malah membuat sebuah keputusan dengan Penyelesaian Sengketa Adat yang
tertuang dalam berita acara tanpa terlebih dahulu merumuskan hasil investigasi, Kemudian Penyelesaian Sengketa Adat tidak melibatkan pihak PT. LJA, sedangkan pihak Ahli Waris selaku penuntut terlibat langsung dalam proses perumusan tuntutan Sanksi Adat sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara, Hal ini jelas merupakan keputusan sepihak, Pungkasnya.


Dikatakan Wawan Prasetyo, "Jelas Bahwa pelaksana kegiatan pekerjaan dilokasi yang dipermasalahkan oleh Ahli Waris, pada saat itu sebagai juru ukur adalah Boni kemudian Doni sebagai operator exavator yang melaksanakan pekerjaan merintis
keliling lahan, Mayori sebagai operator Dozer yang melaksanakan pekerjaan land clearing
(pembersihan lahan), Enus sebagai pemandu unit alat berat yang melaksanakan pekerjaan memandu
pekerjaan bondri lahan (rintis keliling lahan) dan land clearing (pembersihan lahan), sehingga dalam surat pernyataan diatas bermaterai tidak ada melihat Sandung, Toras, Temaduk, Makam yang berada di lahan yang diperkarakan diluar Gupung Botas Rimba", ujarnya.

Wawan Prasetyo mengungkapkan, Dalam surat pernyataan bermaterai Enus dinyatakan pada saat mengikuti pengecekan lahan oleh Forum Temenggung Adat Dayak Kecamatan dan Kabupaten Sintang
pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022 melihat dan mengetahui bahwa barang bukti kayu Toras fisiknya berupa Kayu Belian diambil oleh Kanot atas perintah Ketua Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang Drs. Andreas M. Calon dari dalam Gupung Botas Rimba, Kemudian Sesuai keterangan Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Serawai S, Ahong tanggal 30 Oktober 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan merupakan lahan bawas dan ladang bukan situs sebagaimana dimaksud oleh ahli waris atau penuntut", ungkapnya.

Ada poin Dalam kesimpulan Notulen Rapat Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Sintang bersama Tim TKP3K Kabupaten Sintang tanggal 27 Oktober 2022 menyatakan "Manajemen PT Lingga Jati Al-Manshurin, Ahli Waris serta Masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas di wilayah yang disengketakan selama proses penyelesaian sedang berjalan, Namun pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 pihak Ahli Waris telah melakukan aksi demonstrasi anarkis dilokasi Wilayah Kerja PT.LJA dengan melakukan tindakan Penghentian aktivitas kerja PT. LJA dengan cara melakukan Pemagaran Adat atau Penyegelan Kantor dan Mess, Kemudian Pengrusakan, penjarahan, pencurian dan pembakaran aset PT Lingga Jati Al-Manshurin Intimidasi dan pengancaman disertai Melakukan tindakan dengan minum - minuman keras (MIRAS), jelas Wawan Prasetyo kembali.

Wawan Prasetyo melanjutkan, "Yang jelas Suhaini Asoi dari Bulan Juli 2020 sampai Bulan Juli 2022 dipekerjakan oleh PT Lingga Jati Al-
Manshurin untuk mengurus lahan atau pemandu batas areal dan wilayah adat areal land
clearing, Maka dari itu PT. LJA Secara tengas memutuskan menolak isi berita Acara penyelesaian Sengketa Adat Penggusuran Sandung Raden Patih Jaya Manjuk yang berlokasi di dusun Riam Pangan Melona Desa Tanjung Raya Kecamatan Serawai pada tanggal 16 November 2022 lalu, maka permasalahan ini akan Kami tempuh melalui Jalur Hukum Positif Sesuai dengan Perundang Undangan yang berlaku, Dan Saya meminta kepada Seluruh pihak terkait agar PT. LJA beroperasi seperti biasa tanpa adanya gangguan dan penghentian dari pihak penggugat", Pesannya.
( Red.TIM )

Belum ada Komentar untuk "Kasus Dugaan Pengusuran Tempat Keramat Oleh PT.LJA Berlanjut." Ahli Waris di Laporkan ke Polda Kalbar "

Posting Komentar