Halijah: Didzolimi Dan Dikriminalisasi Oleh Mertua

Sambas.Kalimantanpost.online.- Kasus Mertua menggugat Menantu kini sudah masuk keranah persidangan di Pengadilan Negeri Sambas.

Halijah alias Alang adalah istri dari mendiang Tommy anak dari pengugat terkait perkara pengelapan sertipikat  SHM tanggal 20 Juli 2007  No:635/Desa Pendawan NIB: 14.02.06.10.00494 Letak Tanah Jl.Ahmad Marjuki Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas , Surat Ukur tanggal 10 Juli 2007 Luas 80 M2.tercatat atas nama Kho Tjak Noi
Saat Awak media mewawancari Asyari,SH,MH selaku Pengacara HALIJAH alias ALANG menjelaskan "Bahwa sekitar bulan Mei 2020 Alang sedang berada ditoko SEMPURNA telah didatangi oleh sdr. TATA SUHANDA Jabatan Kanit Intelkam pada Polsek Sambas menggunakan mobil patroli Polsek Sambas bersama dengan TAJUIN anggota Polsek Sambas tugas sebagai anggota Sabara Polsek Sambas, kedatangan TATA SUHANDA  DK sebanyak tiga kali tanpa menunjukkan surat Perintah Tugas , bertujuan menyuruh Pemohon datang ke Polsek Sambas untuk memenuhi permintan dari KHO TJAK NOI dan SONG HUANG untuk melakukan Mediasi di Kantor Polesk Sambas dan Kedatangan TATA SUHANDA tersebut selain tanpa Surat Perintah Tugas juga tidak menyerahkan Surat Panggilan/Undangan untuk Mediasi."

Karena Pemohon merasa takut dan terancam pada sora hari sekitar jam 16.00 wib Pemohon datang ke Polsek Sambas, dan yang hadir pada waktu itu adalah:KHO TJAK NOI, SONG HUANG, Alang, Anggita Polsek Sambas TATA SUHANDA, ALVON BATAS, KAPOLSEK, ANGGOTA RESKRIM POLSEK SAMBAS dan Mediasi tersebut di pimpin oleh TATA SUHANDA,pada saat Mediasi Alang selalu dipojokan dan dipaksa untuk menyerahkan SHM tanggal 20 Juli 2007  No:635/Desa Pendawan NIB: 14.02.06.10.00494 Letak Tanah Jl.Ahmad Marjuki Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas , Surat Ukur tanggal 10 Juli 2007 Luas 80 M2.tercatat atas nama KHO TJAK NOI, pokoknya Mediasi yang dipimpin oleh TATA SUHADA tidak independen, karena semua anggota polisi yang ikut hadir semua memihak kepada KHO TJAK NOI dan SONG HUANG, kecuali ALVON BATAS yang berpendapat bahwa kasus ini adalah kasus perdata."lanjut Asyari lagi.
Asyari,SH,MH pengacara dari Halijah alias Alang

Saat mediasi itu Alang dipaksa untuk mengaku dimana keberadaan SHM tanggal 20 Juli 2007  No:635/Desa Pendawan NIB: 14.02.06.10.00494 Letak Tanah Jl.Ahmad Marjuki Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas , Surat Ukur tanggal 10 Juli 2007 Luas 80 M2.tercatat atas nama KHO TJAK NOI dan pada waktu itu Alang mengatakan SHM ada disimpan oleh almarhum TOMMY pada Save Daposit Box Bank Kalbar."Asyari menjelaskan lagi.

Sekitar bulan Juli Alang didatangi oleh SUTRISNO dan ASNOL yang mengaku anggota Polsek Sambas, di kediaman Alang ruko Sempurna Sambas, keduanya menyatakan akan menangkap Alang dan ternyata Alang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan."Jelasnya
Saksi Ahli Dr.Bujang Ali,SH,M.Si Dosen Falkutas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak

Bahwa Alang melalui pengacaranya  berpendapat telah terjadi rekayasa perkara perdata menjadi perkara pidana yang dilakukan oleh Polsek Sambas secara masif dan sistematis atas pesanan/suruhan/kehendak dari KHO TJAK NOI dan SONG GHUANG  sedangkan Saksi Ahli Dr.Bujang Ali, SH,M.Si yang juga sebagai Dosen falkutas Hukum Panca Bhakti di Pontianak ini menjelaskan bahwa dalam perkara HALIJAH alias ALANG ini jelas ranahnya di Keperdataan bukan di Pidana karena objek perkara sertipikat  SHM tanggal 20 Juli 2007  No:635/Desa Pendawan NIB: 14.02.06.10.00494 Letak Tanah Jl.Ahmad Marjuki Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas , Surat Ukur tanggal 10 Juli 2007 Luas 80 M2.tercatat atas nama KHO TJAK NOI belum pernah berpindah tangan kepemilikan dan fisik  sertipikat  SHM No:635 sampai saat ini masih disimpan oleh almarhum TOMMY pada Save Daposit Box Bank Kalbar.

Saya sebagai pengacara dari  HALIJAH alias ALANG menganalisa bahwa dalam perkara ini Alang merasa dizolimi dan dikriminalisasi kan."Tutupnya.

Penulis: Joko
Editor : RED

Belum ada Komentar untuk "Halijah: Didzolimi Dan Dikriminalisasi Oleh Mertua"

Posting Komentar