DEDI MULYADI: Apa Dasar BNN Menyebutkan Bahwa "RACUN YANG BERKEDOK DALAM MINUMAN HERBAL KRATOM".



Singkawang.Kalimantanpost.onlinr.- Beredarnya tulisan selebaran di media Online dan Medsos yang dibuat dan disebarkan oleh BNN Kota Singkawang, dengan judul "RACUN YANG BERKEDOK DALAM MINUMAN HERBAL KRATOM" yang viral beberapa waktu lalu telah membuat kekhawatiran, kegelisahan, rasa takut dan pertanyaan - pertanyaan dari masyarakat dan komunitas pengkonsumsi Kratom akhir - akhir ini.

Bagaimana tidak khawatir dan bertanya, karena selama ini Kratom yang dikenal sebagai minuman santai di warkop - warkop, cafe bahkan menjadi minuman seduhan dirumah ternyata dikatakan minuman beracun hal ini menakutkan sekaligus menjadi pertanyaan" Ungkap Dedi
Dedi juga mempertanyakan apakah benar yang disampaikan oleh BNN Kota Singkawang tersebut yang mengatakan Kratom itu adalah Racun yang berkedok Herbal ?

Apakah kesimpulan yang mengatakan Kratom adalah Racun, itu hasil dari Riset dan Uji Laboratorium ?

Apakah sudah ada Pasien yang dirawat atau di Rehabilitasi akibat dari mengkonsumsi Kratom ?

Apakah sudah ada korban yang meninggal akibat mengkonsumsi Kratom ?

Apakah ada Undang - Undang yang melarang mengkonsumsi Kratom ?" tanya Dedi tegas agar BNN menjawab.
Atau ini hanyalah upaya pembodohan kepada masyarakat, karena ingin memberlakukan label Cukai pada produk Kratom ? Seperti hal nya label cukai pada kemasan Tembakau, Vave dan Rokok." ungkapnya tegas.

"Kalau berita atau selebaran itu ditulis dan disebarkan oleh masyarakat biasa maka kita tidaklah khawatir ataupun bertanya, karena itu mungkin sekedar kepentingan persaingan bisnis atau sekedar orang mencari sensasi.

Namun jika tulisan itu dibuat dan disebarkan oleh sekelas Badan Narkotika Nasional (BNN) maka hal itu sangat mengkhawatirkan, membuat gelisah dan timbul berbagai pertanyaan seperti diatas.

Mengingat selama ini minuman seduh Kratom itu sudah sangat familiar dimasyarakat, bisa diterima sebagai minuman seduh yang memberikan berbagai manfaat. Walau tidak berdasarkan uji klinis / uji laboratorium tentang khasiat Kratom, namun secara psikologis dan fisikis masyarakat sangat menerima dan merasakan manfaat Kratom sebagai sebuah alternatif Herbal yang dapat mengurangi berbagai keluhan penyakit, seperti pegal linu, badah letih, rasa sakit, kadar gula darah tinggi (kencing manis), pengering luka, sakit maag, saluran pencernaan,  susah tidur (Insomia), dan meningkatkan mutu tidur, solusi ketergantungan Narkoba dan Miras, dan masih banyak manfaat dirasakan dengan mengkomsumsi Kratom, juga sebagai media sosialisasi."ungkapnya lagi

Jadi dengan adanya pernyataan atau informasi yang bertolak belakang antara  yang disampaikan BNN dengan apa yang dirasakan Masyarakat Pengkonsumsi Kratom (Komunitas) mengenai efek dan khasiat kratom, maka hal ini dapat menyebabkan perdebatan dan informasi yang simpang siur, yang pada akhirnya masyarakat lah yang dirugikan.

Untuk itu, dengan hormat kami meminta kepada BNN Kota Singkawang untuk bisa menjelaskan secara ilmiah tentang informasi yang mengatakan bahwa Kratom itu adalah Racun.

Kita berharap kepada BNN untuk segera mengundang kita dan mengadakan pertemuan, dialog atau sosialisasi, dengan melibatkan"Jelasnya

Perwakilan Masyarakat, Komunitas Kratom, Ahli Kimia (Medis) dan Yayasan (Panti) Rehabilitasi Narkoba. Hal ini guna mendapatkan informasi yang sejelas - jelasnya, sehingga benar - benar diketahui masyarakat dan dapat disosialisasikan dengan baik, bukan sekedar opini atau rekayasa akhirnya dapat memberikan rasa takut dan merugikan masyarakat.
Kalau bicara tentang Racun, maka bukankah Tembakau, Vave, Obat Kuat, Minuman menambah Stamina dan Induk Gula atau Pemanis buatan* itu lebih mempunyai efek Racun yang lebih tinggi dan berdampak buruk terhadap tubuh, lantas kenapa barang - barang jenis itu tidak dibilang Racun, sebaliknya justru dilegalkan dengan cara memberlakukan label Cukai.

Nahh, apakah Kratom ada tujuannya akan di Cukai kan ? tanyanya lagi.

Sebenarnya masyarakat dan komunitas tidak keberatan jika Kratom di Cukai kan. Silakan saja.
Namun yang menjadi masalah adalah mengatakan Kratom itu Racun, karena pernyataan itu akan menimbulkan keresahan dan rasa takut.

Sekali lagi dengan hormat kami minta kepada BNN Kota Singkawang untuk mengundang kita untuk segera melakukan diskusi, dialog, sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak guna menjelaskan pernyataan yang mengatakan Kratom itu Racun yang berkedok Herbal.

Kasihan masyarakat jika tidak mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan ilmiah."ungkap Dedi menutup wawancara.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "DEDI MULYADI: Apa Dasar BNN Menyebutkan Bahwa "RACUN YANG BERKEDOK DALAM MINUMAN HERBAL KRATOM"."

Posting Komentar