Cegah Praktek Pungli, Kapolres Sekadau Sidak Proses Pelayanan Bagi Masyarakat

Sekadau, Kalimantanpost.online.-
Menindaklanjuti perintah Kapolri tentang pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas pungli, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang pelayanan publik.

Satu persatu, ruang pelayanan publik mulai dari Satpas SIM, pelayanan SKCK, Samsat dan SPKT didatangi guna melihat secara langsung kondisi pelayanan bagi masyarakat, Selasa 1 November 2022.

Menurut Kapolres Sekadau, langkah ini perlu diambil sebagai bentuk komitmen Polri untuk mencegah praktek pungli dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang hendak mengurus keperluannya.

"Sidak dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Polres Sekadau berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta bersih dari unsur pungutan liar atau pungli," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau menjelaskan pengertian, larangan, ancaman pidana dan dampak negatif pungli sebagai bentuk edukasi untuk kemudian bisa disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kebersihan ruangan tidak luput dari perhatian selama pelaksanaan sidak. Kapolres Sekadau menghendaki, kebersihan selalu terjaga untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian.

Untuk memberikan kesan positif dalam pelayanan Kepolisian, Kapolres Sekadau mengingatkan petugas untuk tetap mendahulukan senyum, salam dan sapa bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.

"Senyum, salam dan sapa merupakan modal awal dalam setiap pelayanan publik. Hal ini menjadi penilaian tersendiri dan memberikan kepuasan terhadap layanan yang mereka dapatkan," jelas Kapolres Sekadau.


Sumber: Humas Polres Sekadau
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Cegah Praktek Pungli, Kapolres Sekadau Sidak Proses Pelayanan Bagi Masyarakat"

Posting Komentar