Tanang Bos Diri KuatI, Ilegal Logging Merajalela Hutan Adat Tibatu Jadi Sasaran, Aph Terkesan Lamban

Bengkayang, Kalimantanpost.online.-
Aktivitas ilegal logging dengan berbagai jenis kayu olahan serta berbagai ukuran semakin merajalela di kawasan hutan adat TiBatu Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, kian hari semakin mengkhawatirkan.

Aktivitas ini terpantau saat media ini melakukan investigasi di lokasi penebangan kayu desa Lembah Bawang Kecamatan Lembah Bawang dengan berbagai jenis kayu seperti Kayu Resak, Kruing, Merantik, Majau, Tekam, Tengkawang batu, yang sudah diolah menjadi kayu olahan berbagai ukuran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat AA(53), kawasan hutan adat Tibatu merupakan kawasan atau areal yang ditetapkan sebagai hutan adat (29 Desember 2018) awalnya masuk dalam kawasan HGU PT Putra Makmur Lestari (PML) dan PT Darmex Agro, dikukuhkan menjadi hutan adat oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta kawasan hutan tersebut terdapat situs Budaya atau keramat Gua Batu Peranyi dan Batu Bantanan.

"Saya Sebagai warga sangat menyayangkan ada aktivitas ilegal Logging yang merambah hutan adat Tibatu, kegiatan ini mengancam kelestarian hutan adat tersebut, serta dapat merusak situs Budaya atau keramat yang ada di kawasan hutan adat Tibatu. Terkesan tidak ada yang berani menangkap pelaku ilegal Logging di kawasan hutan adat tersebut ada apa ya..", ungkapnya.

Selanjutnya masyarakat juga menjelaskan bahwa para pekerja penebang kayu bukan berasal dari masyarakat lokal, namun didatangkan dari wilayah kabupaten Sambas oleh penanggung jawab kegiatan serta kayu hasil olahan juga di jual ke wilayah Sambas dan sekitarnya.

Di tempat terpisah Ketua adat Desa lembah bawang Beni Yanto memberikan keterangan saat di jumpai oleh media ini (27/10/22), areal hutan ini awalnya masuk ke dalam areal perkebunan PT Putera Makmur Lestari (PML), namun sebelumnya belum di garap oleh pihak perusahaan dan dikukuhkan menjadi hutan adat.

"Pengukuhan hutan adat dilakukan dengan melaksanakan ritual adat, disaksikan oleh Camat, Polsek, Danramil, Kepala Desa, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, bahkan juga sudah disiarkan oleh salah satu stasiun televisi Waktu itu."

Lebih jauh lagi Beni Yanto menjelaskan terkait adanya kegiatan penebangan kayu atau aktivitas ilegal yang terjadi di areal hutan adat Tibatu, sebenarnya sudah dilakukan upaya-upaya agar kegiatan tersebut dihentikan.

"Terkait adanya kegiatan penebangan hutan adat Tibatu, mereka sudah kita panggil, kita datangi bahkan kita surati agar menghentikan kegiatan mereka, kalau sebuah lembaga adat sudah tidak ditanggapi ya tergantung dengan pihak pemerintah Desa, Polhut bahkan Pemerintah daerah (Bupati)". 

"Seharusnya siapapun yang melakukan penebangan harusnya di hukum sebab sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini saya sebagai pengurus lembaga adat melimpahkan sepenuhnya terkait adanya kegiatan ilegal Logging ini kepihak pemerintah desa untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Polsek, Danramil dan Bupati. Agar kegiatan ini segera ditindak lanjuti untuk menghindari semakin habisnya areal hutan adat Tibatu," pungkasnya.


Penulis: Injil 
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Tanang Bos Diri KuatI, Ilegal Logging Merajalela Hutan Adat Tibatu Jadi Sasaran, Aph Terkesan Lamban"

Posting Komentar