Bhabinkamtibmas Himbau Dan Edukasi Penjaga Apotek Tidak Menjual Obat Sirup Anak Yang Telah Ditarik BPOM
Singkawang, Kalimantanpost.online.-
Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Utara lakukan himbauan kepada penjaga/pemilik apotek untuk tidak menjual obat yang telah ditarik BPOM. Rabu, 26/10/2022.
Bhabinkamtibmas Kel. Sungai Garam Aipda Sodikin telah melaksanakan Kegiatan Himbauan dan edukasi ke penjaga/pemilik Apotik tentang obat sirup atau cair yang sudah ditarik Peredarannya oleh BPOM.
Apotik yang disambangi diberikan edukasi dan pemahaman agar obat yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM yang masih di pajang di etalase apotik agar tidak dipajang dan tidak diperjualkan kembali.
Mengedukasi penjaga apotek untuk memisahkan obat tersebut kedalam kotak dan selanjutnya nanti diretur kembali ke sales yang menjual obat dimaksud.
Bhabinkamtibmas lakukan DDS ke warga binaanya menyampaikan himbauan dan memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang lima macam jenis obat-obatan yang sudah ditarik peredarannya oleh
BPOM antara lain 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu: Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops.
Warga masyarakat yang telah menerima edukasi menjadi mengerti materi sosialisasi dari petugas Bhabinkamtibmas. Agar warga masyarakat menyampaikan informasi ini kepada saudara, tetangga dan orang lain, agar anak-anak tidak mengkomsumsi obat tesebut, harapan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Garam Aipda Sodikin.
Sumber: Humas Polres Singkawang/Polda Kalbar
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Bhabinkamtibmas Himbau Dan Edukasi Penjaga Apotek Tidak Menjual Obat Sirup Anak Yang Telah Ditarik BPOM"
Posting Komentar