Bebas Dari Pungli Pelayanan SIM Di Polres Singkawang
Singkawang, Kalimantanpost.online.-
Petugas Pelayanan SIM Polres Singkawang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan SIM, Kamis(27/10/2022).
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Berkaitan dengan hal tersebut pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang dapat disalahgunakan untuk melakukan pungutan liar/pungli. Polres Singkawang dalam hal ini memastikan tidak ada pungli (pungutan liar) dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) dan proses pembuatan SIM dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris mengatakan kita pastikan tidak ada pungli dalam pengurusan SIM di Polres Singkawang, semua kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku, ungkapnya.
Masalah biaya pengurusan SIM di Polres Singkawang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi tidak lebih dari itu, tutupnya.
Berikut tarif penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020:
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Baru Rp120.000,-
SIM C/CI/CII Baru Rp100.000,-
SIM D/D1 Baru Rp50.000,-
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Perpanjangan Rp80.000,-
SIM C/CI/CII Perpanjangan Rp75.000,-
SIM D/D1 Perpanjangan Rp30.000,-
Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP) Rp50.000,-.
Sumber: Humas Polres Singkawang/Polda Kalbar
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Bebas Dari Pungli Pelayanan SIM Di Polres Singkawang"
Posting Komentar