Aipda Anton Ariatna Sampaikan Hiimbauan Tentang Penarikan Obat Sirup

Singkawang, Kalimantanpost.online.-Bhabinkamtibmas Kel. Kuala, Aipda Anton Ariatna sampaikan himbauan tentang penarikan obat sirup hari Kamis, 27 Oktober 2022 kepada warga di wilayah Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat.

Saat sambang ke rumah warga Aipda Anton Ariatna sampaikan jenis obat sbb: Termorex Sirup PT Konimex, Unibebi Cough Sirup PT Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Drops PT Universal Pharmaceutical Industries, Flurin DMP Sirup PT Yarindo Farmatama, Unibebi Demam Sirup PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kapolsek Singkawang Barat AKP Dwi Raharjo, S.H., M.H., melalui Aipda Anton Ariatna menjelaskan bahwa 5 jenis obat sirup tersebut untuk tidak digunakan kembali karena obat tersebut berdasarkan BPOM tidak layak untuk dikonsumsi lagi.



Sumber: Humas Polres Singkawang/Polda Kalbar
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Aipda Anton Ariatna Sampaikan Hiimbauan Tentang Penarikan Obat Sirup"

Posting Komentar