Satbinmas Polres Singkawang Sosialisasikan Sanksi Hukum Saber Pungli Kepada Dewan Guru

Singkawang, Kalimantanpost.online.-
Polres Singkawang Sat Binmas, pada hari Selasa tanggal (27/09/2022), telah dilaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas.

Personel Satbinmas polres Singkawang terus menggencarkan sosialisasi terkait sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat dan kali ini menyasar dewan guru.

Bertempat di Sekolah Dasar Negeri 3 Jl. Haji Thalib Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.

Kegiatan ini dilakukan, untuk menghindari adanya pungli-pungli yang terjadi di wilayah Kota Singkawang termasuk di Dinas Pemerintahan, Instansi Swasta, maupun di lingkungan Sekolah, tutur Kasat Binmas.

Kasat Binmas mengingatkan kepada semua dewan guru untuk tidak melakukan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.

SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI:
1. PEMBERI SUAP, Pidana 5 Tahun, Denda 15 Juta (Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)
2. PENERIMA SUAP, Pidana 3 Tahun, Denda 15 Juta (Pasal 3 uu No.11 1980 ). 
Dia berharap sosialisasi bertujuan untuk dapat memberikan wawasan kita bersama agar tidak menjadi pelaku maupun korban, tutup Kasat Binmas.

Diharapkan kepada seluruh element masyarakat semua berperan aktif untuk memberantas pungli apabila melihat, dan menemukan segera lapor kepada kami.


Sumber: Humas Polres Singkawang
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Satbinmas Polres Singkawang Sosialisasikan Sanksi Hukum Saber Pungli Kepada Dewan Guru"

Posting Komentar