Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang, Agar Pemkot Tinjau Ulang

Singkawang.Kalimantanpost.online.- Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang yang baru memasuki peletakkan batu pertama oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie menuai polemik. 

Proyek akal-akalan itu harus dibatalkan hingga menghasilkan solusi.

Sebagaimana postingan atas akun Facebook bernama Kang Hana yang tertulis "Secara pribadi sy sangat setuju dengan REVITALISASI Pasar Beringin, dengan catatan optimalkan peran BUMD Aneka Usaha yg dibentuk pd Tahun 2019, dan Panitia Seleksi Direktur telah melakukan tahapan seleksinya. 

Lantas untuk apa pembentukan BUMD tersebut dan apa hasil panitia seleksi yg dilakukan oleh pihak Perguruan Tinggi Ternama di Kalbar ...?

Pertanyaan yg sangat mendasar dan harus dilakukan transparansi serta dijawab oleh Wali Kota dan semua pihak yg terlibat yaitu perihal UU apa yg membolehkan SUBSIDI/ HIBAH APBD untuk HPL/ HGB oleh pihak ke-3.....?  jelas Hana dalam postingannya.

Karena ada isu pemkot memberikan SUBSIDI 10M di awal untuk revitalisasi tersebut. Pasal 33 UUD 45 menyebutkan, bahwa Demokrasi Ekonomi itu harus melibatkan semua unsur yang terlibat di pasar beringin itu sendiri"jelasnya lagi.

"Ada paguyuban pedagang, juru parkir, elemen buruh, elemen petani penghasil sekaligus penyuplai barang untuk pasar itu sendiri dan unsur lainnya. Dilain sisi saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang "MHAMMADIN" yang menghembuskan narasi adanya PROVOKATOR dalam PENOLAKAN REVITALISASI Pasar Beringin oleh Para Pedagang. Harusnya MUHAMMADIN tangkap jika memang benar melihat adanya Provokator itu, ingat, fungsi Dewan itu selain Legislasi dan Penganggaran ada yg lebih penting dan harus dikedepankan yaitu fungsi PENGAWASAN, dengan catatan KINERJA dan KEBIJAKAN PEMERINTAH yang harus diawasi bukan malah warga yang diawasi." ungkap Kang Hana.

"Jangan salah kaprah, Dewan itu wakil rakyat jadi tolong akomodir apa yang disampaikan para pedagang. Banyak contoh skema pengelolaan pasar oleh pihak ke-3 itu terhenti di tengah jalan..lebih baik rencana subsidi 10M itu di alokasikan untuk hal-hal yang sifatnya urgent, contoh jl. Semai sungai garam rusak parah dan indikasinya  efek dari pembangunan turap sungai yang dana nya dari dana Pinjaman PEN kota singkawang."jelas Kang Hana. 
Jika dipaksakan subsidi itu,  potensi kehilangan/ kerugian negara melalui APBD kota sudah di depan mata. 

Ditempat berbeda Iwan Gunawan juga berkomentar 
“Itu akal-akalan saja dan harus dibatalkan hingga mendapat solusi hubungan saling menguntungkan atau simbiosis mutualisma. Jangan sepihak dan para pedagang harus menerima,” kata Iwan Gunawan SH, Tokoh Masyarakat sekalgus pengusaha Kota Singkawang kepada awak media , Selasa (20/9/2022).

Iwan menjabarkan soal akal-akalan dalam revitalisasi pasar tersebut. Ia menggunakan logika jika dirinya pada posisi pengembang. “Taksiran saya biaya yang dikeluarkan pengembang antara Rp15-Rp20 Miliar. Jadi, kalau terjadi pembengkakan dari hasil penjualan misalnya sampai Rp74 Miliar, itu tak masuk akal,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, dengan jumlah kios mencapai 800 buah dalam ukuran bervariasi, ada yang besar dan kecil. Demikian pula harga cicilan yang harus dilunasi  oleh pedagang antara Rp100-Rp300 juta, sangat memberatkan pedagang.

Iwan juga mempertanyakan skema kerjasama Pemkot Singkawang dengan pihak ketiga dalam revitalisasi pasar itu, sama sekali belum dikemukakan ke publik. Apakah murni dari pihak ketiga yang selama ini disebut-sebut sebagai investor yakni PT Rezeki Timur Laut, atau ada sharing dari dana Pemkot Singkawang. “Kita tidak tau skema dan rencana fisiknya seperti apa dan berapa permeter perseginya,” kata Iwan.

Namun lazimnya, kata Iwan, pengembang terkait pembiayaan menggunakan akses permodalan dari bank. Pengembang mengover ke Bank dan mengambil uangnya. Sementara para pedagang menanggung cicilan hingga 30 tahun secara turun temurun hingga anak cucu.

“Kasian para pedagang. . Ini preseden buruk di kemudian hari. Tolonglah jangan sampai nantinya menyengsarakan, dan semoga saja tidak ada upaya mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat dalam hal ini para pedagang,” kata Iwan seraya mengkritisi menggunakan pihak ketiga.

Menurut dia, tidak perlu menggunakan pihak ketiga jika perencanaannya matang. Kondisi sekarang kebijakan itu ditempuh di akhir masa jabatan walikota, ada apa? “Kami apresiasi upaya memperbaiki pasar, namun seharusnya dana pinjaman Pemkot Singkawang untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digunakan untuk revitalisasi pasar itu, bukan untuk bangunan sekolah yang masih layak tetapi sudah dibongkar,” papar Iwan.

Dijelaskan dia, perencanaan matang itu perlu, tanpa harus merugikan para pedagang. Niat untuk revitalisasi itu kita hargai karena Singkawang kota pariwisata dan kota kuliner. Tetapi jangan sampai ada niat orang perorang penyelenggaran pemerintahan untuk mencari keuntungan.

“Perencanaan itu erat kaitannya dengan peruntukkan pasar, misalnya lantai dasar untuk parkir, lantai dua untuk pedagang berjualan dan lantai tiga bangunan untuk kuliner. Intinya perencanaan revitalisasi itu tidak matang dan pemerintah tak bisa ambil keputusan di akhir jabatan,” kata Iwan.

Aksi Penolakan Forum Komunikasi Pedagang Pasar Beringin (FOKPABES) Singkawang sejak awal sudah melakukan penolakan atas rencana revitalisasi Pasar Beringin. Senin 7 Maret 2022, mereka mendatangi Kantor DPRD Kota Singkawang mengadukan nasibnya yang tak kunjung mendapat kejelasan. Mereka berudiensi dengan DPRD dan Walikota Singkawang serta Disperindag.

Ketua FOKPABES Nasihi dalam pernyataannya usai audiensi itu awalnya menyatakan setuju revitalisasi pasar. Namun setelah dari hasil sosialisasi ternyata ada pemodal dari pihak ketiga, maka dirinya dan para pedagang lainnya khawatir mengenai pengembalinannya selama 30 tahun dan seterusnya hingga 80 tahun.

“Kalau pembiayaannya menggunakan APBN, maka pembayarannya dari pedagang tidak semahal dari pihak ketiga,” ujar Nasihi.

Para pedagang terus melakukan aksi penolakan secara langsung dan dikuatkan dengan penandatanganan keberatan. Jumlahnya terus bertambah hingga terkumpul 300 lebih pedagang. Aksi penolakan ini justru tidak menyurutkan langkah pengembang PT Rezeki Timur Laut yang sudah menyiapkan relokasi pedagang di Terminal Bengkayang di Jalan Kurau Singkawang.

Pengembang telah membangun areal relokasi menggunakan atap seng untuk sementara para pedagang berjualan. Setelah Pasar Beringin dikosongkan, maka revitalisasi akan dimulai.

Aksi penolakan terus berjalan di detik-detik digelarnya rapat persiapan pelaksanaan revitalisasi Pasar Beringin, Jumat (16/9/2022) di Ruang Rapat Walikota. (FOKPABES) Singkawang kembali mengeluarkan pernyataan dengan empat point yang disampiakan ke pihak DPRD Kota Singkawang.

Point penolakan itu antara lain, para pedagang khususnya penjual sayur keberatan lantaran tempat berjualan yang disediakan pemerintah di Pasar Beringin yang baru tersebut terlampau kecil. Para pedagang juga keberatan soal skema biaya sewa yang sebelumnya ditentukan pihak investor karena dinilai terlalu tinggi untuk para pedagang.

Reaksi Anggota  Dewan Kota Singkawang 
Atas keberatan para pedagang itu, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra menjelaskan pihaknya sejak awal saya sudah mewanti-wanti agar Pemkot tidak menyepelekan persoalan ini dalam mengambil keputusan.

Sumberanto menganggap penting point penolakan para pedagang lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. ”Para pedagang juga menginginkan agar revitalisasi pasar beringin dikaji dengan baik disamping minimnya sosialisasi. Sebab pemahaman yang kita anggap baik belum tentu sejalan dengan orang lain,” tutur Sumberanto kepada wartawan.

Selain Sumberanto, anggota Dewan lainnya yakni Herry Kin meminta agar pengelolaan pasar tidak diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dikelola pemerintah agar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa restribusi dapat lebih maksimal.

“Kalau pengelolaan pasar oleh investor atau pihak ketiga, lalu pemerintah dapat apa. Jangan sampai memberatkan pedagang,” ujar Herry Kin yang juga Wakil Ketua DPRD Singkawang dari Partai Hanura ini.

Herry Kin meminta agar pedagang tidak dibebankan yang akhirnya harus membayar hutang di bank. Pemerintah daerah meningkatkan perannya dalam pengelolaan pasar agar berpihak kepada masyarakat. “Fasilitas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak sedapat mungkin dikelola pemerintah daerah, agar mudah dalam pengawasannya,” pinta Herry Kin.

Beda hal nya dengan pernyataan dari ketua komisi II DPRD Kota Singkawang MUHAMMADIN dari Partai PAN yang menyatakan ada nya Propokator yang sengaja mempengaruhi para pedagang untuk menolak REVITALISASI pasar beringin yang beredar di beberapa Media,salah satu pernyataan Muhammadin disalah satu media online menyatakan”Ini saya lihat, mereka berjalan menyebarkan lampiran ke lapak-lapak dengan bahasa tertentu untuk mempengaruhi main set atau pikiran dan infomasi yang tidak jelas.

ini bukan suatu Tupoksi mereka untuk menjelaskan dan fakta itu membuat orang salah dalam berfikir dari Maka itu adanya penyesatan, itu adalah provokasi,” jelas Muhammadin, Kamis (15 September 2022).

Pernyataan tersebut jadi perbincangan publik ada yang pro dan kontra ,ada yang mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut
Ridha Wahyudi SH,salah satu warga yang selalu Vokal Menyuarakan Kritik kepada pemerintah dan sekarang berprofesi sebagai Advokat mengatakan “Tentang tuduhan adanya provokator di balik penolakan revitalisasi pasar beringin yang di lontarkan Oknum DPRD Kota singkawang haruslah di buat terang, siapa siapa yang di maksud provokator dalam hal ini.

Mengingat banyak elemen yang sampai saat ini masih mempermasalhkan dan mempertanyakan proses penunjukan pihak ketiga selaku pengelola Pasar Beringin kedepannya”Tegas Nya

Bahwa domain DPRD selaku wakil rakyat harusnya lebih kritis melihat lahirnya persoalan dalam pelaksanaan pindah tangan pasar beringin.

Kemudian Ridha juga mengingatkan DPRD untuk bertanggung jawab atas dana yg telah di keluarkan dalam pembentukan PERSERODA yang salah satu tujuannya adalah pengelolaan pasar, jangan kemudian sekarang,berlagak tidak pernah ada PERSERODA yang sudah sampai tahap test Direksi tersebut.

Sebagai pengamat pemerintahan, saya pribadi menyatakan bahwa proses yg dilakukan dalam penunjukan pihak ketiga telah CACAT HUKUM dan tentunya akan kita tindak lanjuti dengan laporan kepada pihak yang berwajib terhadap adanya unsur merugikan keuangan daerah” tegas Ridha Kepada Media ini .
Batu Pertama Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie telah melakukan peletakkan batu pertama revitalisasi Pasar Beringin, Rabu (17/8/2022). Tjhai Chui Mie hadir bersama Komisaris pihak pengembang PT Rezeki Timur Laut, Sarkawi Lim.

Revitalisasi ditargetkan berlangsung selama dua tahun. Tahap pembangunan rencananya mulai 17 Oktober 2022. Tahap berikutnya pembersihan dan pembongkaran. Total pengerjaan sudah selesai dan 2024 diresmikan.

Tjhai Chui Mie berharap dengan revitalisasi itu pendapatan para pedagang mengalami peningkatan dan otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pedagang Pasar Beringin yang nantinya akan menempati lokasi pasar yang telah direvitalisasi akan diberikan subsidi selama satu tahun.

Pada tahun berikutnya, para pedagang baru dikenakan pembayaran sesuai harga yang ditetapkan berdasarkan tata letak kios atau los yang dipilih.

Seharusnya APBN, pernyataan Iwan Gunawan terkait penggunaan APBD atau APBN ketimbang pihak ketiga sangat masuk akal. Kemeterian Perdagangan (Kemendag) dalam setiap tahunnya mengucurkan anggaran untuk Pasar Rakyat, termasuk revitalisasi. Kota Singkawang bahkan memiliki pasar yang tidak berfungsi maksimal seperti di sekitar Terminal Alianyang.

Beberapa waktu lalu, Kemendag RI menggencarkan program nasional revitalisasi 5000 unit Pasar Rakyat sebagai upaya mengangkat citra dan merawat eksistensi pasar, agar memiliki daya saing dan mampu bertahan dalam era persaingan bebas. Harmonisasi antara strategi dan implementasi program ini pun terus diperkuat untuk lebih mengoptimalkan kinerja pasar bagi perekonomian rakyat.

Data Kemendag RI, hingga akhir tahun 2016 tercatat sebanyak 1.776 unit Pasar Rakyat yang telah selesai dibangun dan direvitalisasi. Sementara pada tahun 2017, dalam tahap merealisasikan sebanyak 1.003 unit Pasar Rakyat untuk masuk dalam prioritas program revitalisasi ini dengan anggaran sebesar Rp3 triliun.

Jumlah total pelaksanaan program pembangunan atau revitalisasi Pasar Rakyat hingga akhir 2017 mencapai 2.779 unit. Kemendagri telah menargetkan program nasional revitalisasi 5000 Pasar Rakyat mulai 2015 hingga 2019.

Seiring itu, Kemendag telah mewajibkan Pemda untuk menerapkan Desain/Prototipe Pasar Rakyat dalam proses pembangunan pasar rakyatnya yang dikembangkan kemendag meliputi Tipe A dengan anggaran sebesar Rp11,5 Miliar, Tipe B dengan anggaran sebesar Rp7,7 Miliar, Tipe C dengan anggaran sebesar Rp5,8 Miliar, Tipe D dengan anggaran sebesar Rp3,6 Miliar.

Jurnalis: Jk/Yuyun

Belum ada Komentar untuk "Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang, Agar Pemkot Tinjau Ulang"

Posting Komentar