Pembangunan Tugu Jam Sekadau Mengalami Keterlambatan Serta Kena Denda

Sekadau, Kalimantanpost.online,. - Terkait Klarifikasi pihak Kepala Bidang Cipta Karya di PUPR Kabupaten Sekadau mengenai Denda Keterlambatan Masa Kerja pada kontrak pembangunan Tugu Jam Pasar Sekadau.

LSM TINDAK Indonesia Yayat Darmawi melalui via WhatsApp mengatakan " Mereka sedikit panik kayaknye .. berarti ada sesuatu yang terjadi di dalam PU kabupaten Sekadau sehingga mereka langsung membalas.

Walaupun ada aturannya keterlambatan atau melewati batas mesti terukur secara teknis.tutur Yayat.

Ketua LSM LP3K-RI Bidang investigasi DPP Pusat bapak Stepanus saat di hubungi via WhatsApp mengenai pembangunan Tugu Jam Pasar Sekadau mengatakan Proyek dengan pagu Dana yang berjumlah RP 178.950.000 seharusnya Sudah Selesai tepat waktu.

Dugaan pihak Pelaksana Punya kegiatan di Proyek lain sehingga Paket proyek Tugu Jam Terbengkalai alias mangkrak dan tidak fokus.

Untuk itu kepada pihak APH mau menelusuri dugaan mangkrak nya proyek Tugu Jam Pasar Sekadau.pinta ketua LSM LP3K-RI Bidang investigasi DPP Pusat.

Aturan boleh di ikuti, namun efek dari ketidak selesainya proyek Pembangunan Tugu Jam Pasar Sekadau menjadi Pertanyaan besar kepada Masyarakat.tutur Stepanus.
( Tim/Red )

Editor  : Lisa

Belum ada Komentar untuk "Pembangunan Tugu Jam Sekadau Mengalami Keterlambatan Serta Kena Denda"

Posting Komentar