PELAKU PEMERKOSAAN IBU DUA ANAK SAMPAI SAAT INI MASIH BURON

Sambas.KalimantanPost.Online.– Seorang ibu dua anak di Desa Mutus Darussalam .RT.12. RW.06. Kecamatan Jawai Sambas, berinisial R (32),mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh seorang pemuda yang tinggal dikampung yang sama.

Pelaku pemerkosaan sampai saat ini belum diketemukan, yang menurut keterangan korban bahwa pelaku saat selesai melakukan aksi bejat nya langsung melarikan diri ke hutan dengan membawa sebilah pisau untuk mengancam korban saat melakukan aksi pemerkosaan.

Rumah korban inisial (R) yang agak berjauhan dari pemukiman warga hanya ade 2 buah rumah saja yaitu rumah korban R dan rumah adiknya R, karena jauh dari pemukiman warga membuat si pelaku lebih leluasa melakukan aksi bejad nya.

“pada saat kejadian dini hari kurang lebih sekitar jam 03.00 wiba dini hari saya sedang tidur bersama ke dua anak saya yang masih balita” ungkap Korban R saat diwawancara awak media

” Ketika Saya sadar dan terkejut melihat seorang laki laki sudah berada diujung kaki saya” jelas nya menceritakan kejadian.

“Saat saya ingin teriak laki laki tersebut langsung mengeluarkan pisau dan mengacungkan pisau itu ke saya, sebenarnya ingin melawan tapi takut karena ke dua anak saya masih tidur pulas disamping saya dan takut anak saya nanti menjadi korban” ungkap nya.

“Saya hanya bisa diam sambil memegang kedua anak saya yang masih tidur pulas disamping saya” jelasnya dengan wajah sedih.”Jika saya melawan saya takut anak anak saya menjadi korban” jelasnya lagi.

Setelah puas melakukan aksi bejat nya, pelaku yang akhirnya dikenal dengan panggilan IPET yang tinggal satu kampung itu juga langsung melarikan diri ke hutan.

Ketika ditanya tentang suami, korban R menjawab saat ini suaminya kerja dimalaysia dan R tinggal dirumah tersebut ditemani kedua anaknya yang masih balita.

Setelah kejadian naas tersebut, R langsung memberitahukan kepada orang tuanya dan bersama orang tuanya R ke rumah kepala Desa Mutus Darussalam .RT.12. RW.06. Kecamatan Jawai dan langsung menuju polsek terdekat untuk membuat laporan atas kejadian yang menimpa R.

Hingga berita ini dimuat Pelaku yang dipanggil Ipet sampai saat ini masih buron, dan barang siapa yang menjumpai agar segera melaporkan pihak berwajib agar dapat dipintai pertanggung jawaban atas perbuatannya yang diatur dalam KUHP Pasal 285 “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "PELAKU PEMERKOSAAN IBU DUA ANAK SAMPAI SAAT INI MASIH BURON"

Posting Komentar