Komite Sekolah Boleh Galang Dana tetapi Bukan Pungutan

Singkawang.Kalimantanpost.online,- Pemerintah lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang besarannya ditetapkan.
Lain halnya dengan SMAN 10 Singkawang yang beralamat di.Jl. Yos Sudarso Gg. Mathan Sibu, Kuala, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang Prov. Kalimantan Barat ini melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa melalui SURAT KEPUTUSAN (Pertama)  nomor: 283/423.1/KOMITE-SMAN10 SKW/2022, Tentang Pengumpulan Iuran Untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sebesar Rp.100.000,- persiswa yang pembayarannya dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan 03 September 2022 (1 bulan) dan dikumpulkan ke Wali Kelas Masing masing siswa dan SURAT KEPUTUSAN (Kedua) dengan nomor dan tanggal yang sama cuma masa waktu pembayarannya saja yang di perpanjang menjadi 2 bulan sampai dengan 03 Oktober 2022. 

Hasil wawancara awak media (5/9/2022) kepada orang tua siswa dalam hal Pungutan Komite tersebut banyak yang merasa keberatan." Sampai dengan saat ini belum melunasi pembayaran itu karena kami untuk sehari hari saja sudah susah ditambah lagi beban harus membayar uang Komite tersebut." ungkap orang tua siswa yang seharinya bekerja sebagai nelayan tradisional yang tak mau disebutkan namanya.

"Dana yang dipinta Komite tersebut katanya untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sedangkan anak kami sekolah setiap harinya hanya jalan kaki saja,karena jarak rumah dan sekolah tidak begitu jauh" jelasnya lagi.
Ketika ditanya apakah pada saat sebelum SURAT KEPUTUSAN nomor: 283/423.1/KOMITE-SMAN10 SKW/2022, Tentang Pengumpulan Iuran Untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sebesar Rp.100.000,- persiswa itu diterbitkan ada pertemuan antara orang tua Siswa dengan pihak Sekolah dan Komite" Memang ada pertemuan antara orang tua siswa dengan komite sekolah tapi dalam pertemuan itu saya tidak hadir karena lagi melaut/kerja nelayan"jelasnya lagi.

"Jika komite sekolah SMA.N 10 memungut biaya untuk kepentingan yang menyangkut kepentingan proses belajar siswa siswa mungkin, saya selaku orang tua siswa akan berusaha dan setuju dengan pungutan tersebut" ungkapnya 

Mengacu pada daerah luar Kalimantan (Kab.Tangerang) secara tegas melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pihak sekolah pun dilarang menyediakan lahan parkir kendaraan untuk siswa karena mengacu pada Surat Edaran SE Nomor 421/400g-Disdik bertanggal 1 Agustus 2022, pihak sekolah bersama komite juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir untuk para siswa,karena untuk mengedukasi menjelaskan terkait Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat awak media menjumpai Kepala Sekolah SMA.N 10 Singkawang mengatakan " kita bisa lihat sendiri diparkiran siswa tidak ada atap nya dan kendaraan siswa banyak tidak tertata kema hujan dan panas, jadi komite meminta pihak sekolah agar membuatkan lahan parkir,namun pihak sekolah memang tidak mempunyai dana untuk itu dan jika pihak komite berkenan untuk membangun lahan parkir silahkan saja dan harus melalui rapat antara komite dan orang tua siswa untuk membahas hal itu, dan saya dapat kabar dalam rapat komite semua orang tua siswa setuju semua"ungkap Yoris Kepala Sekolah SMA.N 10 Singkawang (7/9/2022)

"Jika ada orang tua siswa ada yang tidak setuju,maka itu diluar sepengetahuan saya karena menurut penjelasan Komite saat pertemuan dengan orang tua siswa setuju semua dengan rencana Komite tersebut Tentang Pengumpulan Iuran Untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sebesar Rp.100.000,- persiswa." jelasnya.

Dalam komunikasi (7/9/2022) via Whassap Yoris Kepala SMA.N 10 menyampaikan "Semestinya orang.tua siswa tersebut berdiskusi/komplain ke pengurus Komite, bukan ngadu/curhat keluar. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak luar".

" Dan jika benar ada orang tua yang menolak maka akan saya jelaskan kepada Komite SMA.N.10 untuk meninjau ulang tentang SURAT KEPUTUSAN Komite nomor: 283/423.1/KOMITE-SMAN10 SKW/2022, tentang pembangunan lahan parkir siswa."ungkap nya menutup wawancara.
Sementara itu Ketua Komite SMA.N 10 Singkawang (Asmujianto) saat diwawancara melalui via Whassap (8/9/2022) menyampaikan bahwa" saya ketua komite dengan pengurus komite SMA.N.10 singkawang mempunyai program kerja yang tujuannya murni untuk membantu kemajuan dunia pendidikan khususnya SMA.N.10 singkawang" ungkapnya

"setelah terbentuk pengurus komite SMA.N.10 singkawang periode th 2022 - 2024, langkah awal pengurus komite untuk membantu penataan kendaraan roda dua yang tidak cukup ditata dan disusun di lahan parkir siswa, maka pengurus komite membuat rencana untuk membuat tambahan tempat parkir kendaraan siswa" jelasnya 

"untuk itu kami pengurus komite dengan ortu/wali siswa mengadakan rapat pada tgl 3 agustus 2022 dalam rapat itu kami bagi 2 sesi, sesi 1 ortu/wali siswa kls X dan sesi 2 kls XI dan XII  karena tempat rapat terbatas utk menyampaikan maksud dan tujuan utk pembuatan tambahan lahan parkir utk kendaraan siswa...di dalam rapat itu di sepakati ortu/ wali siswa setiap siswa nyumbang 100 rb dan disetujui semua yg hadir dalam rapat, .didalam rapat itu juga di jelaskan bahwa pembuatan pelebaran tempat parkir mtr siswa adalah  4m × 12 m dengan menggunakan baja ringan yg memerlukan biaya kurang lebih 25 jt an, sehingga dengan total siswa yg yg ada 251 orang" sambungnya lagi
 "Dengan waktu pembayaran dari sejak di putuskan dlm rapat tgl 3 agustus 2022 sampai tgl 3 september 2022  Surat keputusan komite  nomor 028/423.1/KOMITE-SMAN 10 SKW/2022"
"Dalam pengumpulan dana pengurus komite meminta bantuan kepada wali kelas masing-masing,ternyata dana yg terkumpul baru mencapai kurang lebih 20 % pertanggal  3 agustus 2022 sehingga pengurus ngambil langkah utk memperpanjang pembayaran sampai tgl 3 oktober 2022...namun apabila pengumpulan dana sumbangan pelebaran tempat parkir siswa itu tidak mencukupi target pembangunan pelebaran lahan parkir siswa maka kami pengurus komite dgn sangat terpaksa tidak jadi utk membuat pelebaran lahan parkir motor siswa dan dana yg sudah terkumpul akan di kembalikan ke ortu/wali siswa melalui siswa...apalah daya karena komite sekolah tdk punya sumber dana" jelasnya

"Kalau di Kab Tangerang melarang tegas bahwa siswa sma dilarang membawa motor ke sekolah, lain di kota singkawang belum ada larangan, kalau memang sudah ada surat edaran itu dan berlaku di kota singkawang,alangkah bodohnya kami akan membuat tempat parkir motor siswa"bantahnya.

Pada waktu awakedia hadir di SMA.N. 10 singkawang memang saya tidak  bisa dihubungi karena saya keluar daerah yg susah sinyal dan setelah saya balik untuk  hari berikutnya baru di hubungi oleh kepsek SMA.N 10  bahwa ada  wartawan datang terus mohon ijin utk memberikan no hp saya ke awak media tersebut, .lewat via telepon whassap terjadi komunikasi dengan  awak media selaku wartawan KalimantanPost.online..intinya bahwa kami pengurus komite melakukan kesalahan menggalang dana dari ortu/wali siswa walaupun sdh mendapat persetujuan dari ortu/wali siswa dalam rapat,maka dari itu kami berterima kasih kepada awak media yang sudah mengingat kami selaku pengurus komite." jelasnya.

"Dan kalau memang kami melakukan itu salah dan tidak sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah .berikan lah solusi ke kami selaku pengurus komite biar kami tidak salah melangkah lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi komite" jelasnya

"Tujuan kami sebagai pengurus komite semata mata murni utk membantu terwujudnya dan majunya pendidikan yang lebih baik sesuai standar pendidikan khususnya di SMA.N 10 singkawang tidak lain karena kami anggap menjadi pengurus komite ini adalah salah satu ibadah karena ini kerja sosial" Ungkap Asmujianto Ketua Komite SMA.N 10 Singkawang menutup konfirmasinya.

Penulis : Joko

Belum ada Komentar untuk "Komite Sekolah Boleh Galang Dana tetapi Bukan Pungutan"

Posting Komentar