Kegiatan Supervisi Ombudsman RI Ke Pelayanan Publik Polres Kayong Utara

Kayong Utara, Kalimantanpost.online.-
Polres Kayong Utara mendapatkan kunjungan kegiatan dari Ombudsman, bertempat di ruang pelayanan publik Polres Kayong Utara telah dilaksanakan Kegiatan Supervisi oleh Tim Ombudsman RI pada Selasa, (30/08/2022).

Adapun Tim Ombudsman RI Mas Agus Aqil, S.E., S.H, Azwar M. Pd, Alfikri Nur Alam M. Pd. Dan Fadhilah Ardi, S,Ak

Kegiatan didampingi Oleh Kasat Lantas Polres Kayong Utara, Kasiwas Polres Kayong Utara, Kasat Intelkam Polres Kayong Utara, Beserta Operator Yanlik Polres Kayong Utara. 

Adapun pembahasan dalam kegiatan adalah sebagai berikut:
Melakukan Pengecekan Ruangan Pelayanan, Melakukan pengecekan Standar Pelayanan, Melakukan Penilaian Kompetensi Penyelengaraan Layanan, akan dihubungi 10 Nomor Handphone pada responden secara acak kepada pemohon pembuatan SIM dan SKCK, Melakukan pengecekan Informasi Elektronik, Melakukan pengecekan kepada pemohon SKCK dan beberapa pertanyaan mengenai pelayanan SKCK. 

Perwakilan dari Tim Ombudsman RI mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Polres Kayong Utara.

Kedatangan Tim Ombudsman ini bertujuan untuk melakukan penilaian terkait pelayanan publik yang ada di Polres Kayong Utara.


Sumber: Humas Polres Kayong Utara
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Kegiatan Supervisi Ombudsman RI Ke Pelayanan Publik Polres Kayong Utara"

Posting Komentar