AHYANI: KADIS KELAUTAN & PERIKANAN PROV.KAL-BAR, Ir. HESTI HERAWATI,MMA "REHAB KAPAL FIKTIF 1,7 M ATAS USULAN BURHANUDIN ABDULAH"


Pontianak.Kalimantanpost.online.- Menindak lanjuti surat No.23/DPP-LEGATISI/VII/2022 tangga; 12 Juli 2022 dan hasil pertemuan dengan ibu Ir. Hesti Herawati,MMA Kadis  Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar tanggal 8 Agustus 2022 
AKHYANI BA selaku Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) saat diwawancara awak media mengatakan bahwa "Adapun maksud dan tujuan diadakan hearing di DPRD  Prov. Kalimantan Barat adalah Pembahasan mengenai Aset Daerah Provinsi yakni Kapal Kerong-Kerong dan kapal jenis lainnya" ungkap Yani panggilan akrab AKHYANI BA 
" Bahwa Kapal Kerong-Kerong merupakan salah satu kapal Asing dari hasil tangkapan pada tahun 2010 dan dianggarkan Perbaikan pada APBD Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2013 senilai Rp.1.761.276.000,00 dan Pemenang lelang ,  Pelaksana PT.DELTA ORIENTAL KAPUAS alamat: Jl.Raya KM 7,5 RT.008 RW.001 Desa Wajok Hulu  Kec.Siantan Kal-bar" ungkap Yani lagi.

" Selanjutnya pada tahun 2020 Kapal Kerong-Kerong yang sudah menelan biaya perbaikan cukup besar didesain ulang atau dimodifikasi menjadi kapal kecil yakni Kapal Tug Boat yang dibuat  rincian biaya oleh PT.Sinar Karya Sentosa ttd Arifin seniai Rp.300.000.000,00 sesuai surat Keterangan yang dibuat tanggal 26 Februari tahun 2020 menerangkan bahwa Kondisi Kapal Tidak Layak Pakai/Rusak Berat " jelas Yani lagi.
Selanjutnya LEGATISI Indonesia melakukan investigasi kelokasi Dug Kapal PT.Sinar Karya Sentosa pada tanggal 22/8/2022 untuk meminta Klarifikasi Surat dan kebenaran Kapal Kerong-Kerong diperbaiki oleh PT.Sinar Karya Sentoasa,namun di kantor hanya staf Pak Arifin tidak ada ditempat dan Manager Dug Kapal pak Robert dihubungi lewat via telp ia masih di mess dan sarannya agar ketemu langsung dengan pak Arifin.


Mengutip penjelasan ibu Ir. Hesti Herawati,MMA Kadis Kelautan Dan Perikanan Prov.Kal-bar,saat pertemuan  diruang kerjanya 8/8/2022, Ketua Umum LEGATISI Ahkyani BA  menjelaskan dan mengakui bahwa usulan Desain/Modifikasi  kapal kerong – kerong dirubah menjadi kapal motor  kecil “ Tug Boat” adalah usulan oleh sdr. Burhanudin Abdulah selaku Ketua Koperasi  Kelautan dan Perikanan, kami hanya melakukan telaah saja dan ia pastikan anggaran perbaikan desain/modifikasi tidak menggunakan dana APBD Provinsi Kalbar dan alasan ibu Ir.Hesti kapal motor Tug Boat lebih bermanfaat dan sampai sekarang kapal tersebut belum bisa disewakan atau menghasilkan untuk PAD karena belum  di Non Pemerintah, masih menunggu Berita Acara dan mau disewakan selama 5 tahun ke pihak swasta" ungkap Yani menjelaskan.


"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas LEGATISI Indonesia dari Data-data dan telaah hukum tentang anggaran APBD Provinsi Kalbar diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum atas hal dimaksud diatas yakni dugaan-dugaan pelanggaran hukum: -melanggar pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Konspirasi Tindak Pidana Korupsi yang diduga  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara"jelas nya.


"Bahwa  Desain/Modifikasi Kapal Besar menjadi  Kapal motor Tug Boat adalah diduga terjadi  pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor: 28 Tahun 2020  Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan Pergub Prov.Kalbar  No.60 Tahun 2021  Perubahan Pergub Prov.Kalbar nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja  Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kal-bar dan melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar nomor 3 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah" ungkapnya lagi.


AKHYANI BA berharap agar Pimpinan DPRD Provinsi Kal-bar dan Komisi terkait demi Kepastian Hukum untuk menghadirkan Gubernur, Kadis Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar,Ka.Badan Keuangan Dan Aset Daerah Prov.Kalbar  Kejaksaan Tinggi Kalbar , Polda Kalbar, Ka.BPK RI Perwakilan Kalbar,Ket. Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, dan Direktur PT. Delta Oriental Kapuas dan Direktur PT Sinar Karya Sentosa  beralamat Tj.Hilir Kec.Pontianak Timur Kota Pontianak  dan pihak  terkait lainnya " Ungkapnya Menutup wawancara.

Penulis : Joko


Belum ada Komentar untuk "AHYANI: KADIS KELAUTAN & PERIKANAN PROV.KAL-BAR, Ir. HESTI HERAWATI,MMA "REHAB KAPAL FIKTIF 1,7 M ATAS USULAN BURHANUDIN ABDULAH""

Posting Komentar