AHKYANI BA: KETUA UMUM LEMBAGA ANTI KORUPSI INDONESIA (LEGATISI) MEMPERTANYAKAN STATUS HUKUM 3 MANTAN BUPATI KALBAR HASIL PEMERIKSAAN SURYA DARMADI BOS DUTA PALMA GROUP.

Pontianak.Kalimantanpost.online.- Paska kembalinya ke Indonesia Surya Darmadi, Bos Duta Palma Group tersangka sekaligus buronan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan diri.Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi alias Apeng tersebut langsung menyerahkan diri ke Kejagung dengan dikawal oleh pengawalan khusus Kejagung dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB.
Surya Darmadi diduga bersembunyi di Taipei, Taiwan, dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu diketahui dari ketibaan Surya Darmadi yang menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761 rute Taipei – Cengkareng.

“Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK,” terang Achmad Nur Saleh. dikutip dari media online.
Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Kasus korupsi lahan sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi alias Apeng  menyeret nama 3 mantan Bupati Yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sanggau berkaitan dengan dugaan korupsi Bos PT. Duta Palma Surya Darmadi yang menjadi tersangka dan masuk dalam DPO Kejagung dan KPK.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia Ahyani BA pertanyakan Status Hukum Eks 3 Mantan Bupati Kalbar tersebut dan mereka harus bertanggung jawab secara hukum"ungkap nya saat diwawancara awak media.

Dari hasil pemberitaan di media Yani Panggilan akrab dari Ahkyani menjelaskan "Di Kalimantan Barat, tim penyidik menyita aset terkait Surya Darmadi di Kalbar telah mengantongi surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, pada Jumat, 26 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Berikut daftar aset yang disita:

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 06 an. PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 an. PT Ceria Prima dengan luas 8.029 HA yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 an. PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 an. PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian tim penyidik memasang plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset-aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Surya Darmadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita puluhan aset termasuk tanah dan bangunan, hotel, kapal tongkang, hingga helikopter.

Tindak kejahatan Surya Darmadi di Provinsi Kalimantan Barat, tertuang di dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013.dalam hal ini sudah jelas dan Yani mempertanyakan status hukum mantan Bupati Sambas periode 2001 - 2011, Burhanuddin A Rasyid, dan 2 mantan bupati Bengkayang dan Mantan Bupati Sanggau dalam pemeriksaan Surya Darmadi bernyayi dengan judul lagu Tak Ingin Sendiri." ungkap Ahkyani Ketua Umum Legatisi menutup wawancara.

Penulis: Joko.


Belum ada Komentar untuk "AHKYANI BA: KETUA UMUM LEMBAGA ANTI KORUPSI INDONESIA (LEGATISI) MEMPERTANYAKAN STATUS HUKUM 3 MANTAN BUPATI KALBAR HASIL PEMERIKSAAN SURYA DARMADI BOS DUTA PALMA GROUP."

Posting Komentar