Sambangi KPU, Bawaslu Kota Pontianak Pastikan Parpol dan Masyarakat Terlayani

Pontianak, Kalimantanpost.online -Ketua dan anggota Bawaslu Kota Pontianak mendatangi KPU Kota Pontianak pada pukul 21:00 Wib, yang disambut langsung oleh Ketua dan Anggota serta jajaran KPU Kota Pontianak. 

Hal tersebut dilakukan guna memastikan mengenai informasi laporan masyarakat terkait SIPOL serta perkembangan terhadap pelaksanaan tahapan di hari terakhir hingga pukul 23:59 Wib KPU RI menerima pendaftaran dan verifikasi dan penetapan partai politik. Minggu, 14/08/2022. 

Hal ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam melaksanakan peran pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pontianak guna memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi terkait proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik tahun 2024.

Demikian halnya Bawaslu Kota Pontianak juga memastikan, apakah ada masyarakat yang mendatangi KPU dalam rangka melaporkan pencatutan nama dalam SIPOL.

"Secara internal kami Bawaslu Kota Pontianak, baik pimpinan maupun sekretariat telah melakukan pengecekan nama pada kanal Info Pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja

Menurut Budahri, Masyarakat kita harap untuk mengecek nama dan NIK Apakah tercatut dalam SIPOL.

"Kami harapkan masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu terkait pencatutan nama di SIPOL". Ucap Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri. 

Maka diharapkan bahwa masyarakat juga diminta aktif mengecek nama di portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk dapat memastikan NIK dan Nama-nya tidak tercatut dalam SIPOL.

Hingga pukul 23:59 Wib, partai politik yang telah mendaftar dan menyerahkan dokumen pendukung persyaratan kepada KPU RI sebanyak 24 partai politik yang diterima, sedangkan sebanyak 8 partai politik berkas dokumen yang di kembalikan. Berikut rekap pendaftaran partai politik nasional melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol pada hari Minggu, 14 Agustus 2022, ada ada 7 Partai Politik yang mendaftar yaitu :
1). Partai Republiku Indonesia (Diterima);
2). Partai Swara Rakyat Indonesia (Diterima);
3). Partai Republik Satu (Diterima);
4). Partai Bhinneka Indonesia (Dikembalikan);
5). Partai Negeri Daulat Indonesia (Dikembalikan);
6). Partai Pemersatu Bangsa (Dikembalikan);
7). Partai Karya Republik (Dikembalikan);
Sehingga ada 24 Partai Politik yang Diterima 24 diantaranya ialah :
1. Partai Keadilan Sejahtera 
2. Perindo
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Keadilan dan Persatuan
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Garda Perubahan Indonesia
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
11. Partai Hati Nurani Rakyat
12. Partai Gerakan Indonesia Raya
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Solidaritas Indonesia
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Indonesia
17. Partai Persatuan Indonesia
18. Partai Buruh
19. Partai Republik
20. Partai Rakyat Adil Makmur
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu sedangkan Dikembalikan ada 8 Partai Politik yaitu:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
4. Partai Beringin Karya
5. Partai Pelita
6. Partai Pemersatu Bangsa
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Karya Republik
Sehingga jumlah seluruh partai politik yang diterima dan di kembalikan dengan total 32 partai politik.

Belum ada Komentar untuk "Sambangi KPU, Bawaslu Kota Pontianak Pastikan Parpol dan Masyarakat Terlayani"

Posting Komentar