BAWASLU Sambas : Deklarasi Capres 2024 Gunakan Fasilitas Negara Tidak Ada Pelanggaran

SAMBAS, Kalimantanpost.online-Menanggapi laporan yang masuk ke kantor Badan Pengawasan Pemilihan ( Bawaslu ) Kabupaten Sambas, atas Dugaan kegiatan Deklarasi dengan menggunakan fasilitas negara yang diperuntukan untuk mendukung salah satu calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 mendatang. 

Melalui Surat Dari Ketua Badan Pengawasan Pemilihan ( Bawaslu ) Kabupaten Sambas, Ikhlas, ST terkait prihal memverifikasi dugaan pelanggaran pemilu, menyampaikan melalui surat nya yang ditujukan kepada Koalisi Masyarakat Para Pencari Keadilan ( Kompak ) Kabupaten Sambas, Sunardi di Sambas, Senin, (24/5/2022) yang berbunyi : 

Menindaklanjuti surat saudara dengan nomor O1/KOMPAK SBS/05-2022 tanggal 17 Mei 2022, Perihal surat Laporan Dugaan Pelanggaran Deklarasi Capres 2024 " 

Sesuai dengan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Sambas pada pasal 101 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksansan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota", dengan demikian saat ini belum mulai tahapan Pemilu maka Bawaslu Kabupaten Sambas tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran diluar tahapan penyelenggaran pemilu. Tertanda tanggan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan ( Bawaslu ) Kabupaten Sambas, Ikhlas, ST, Sambas, Senin, (24/5/2022)

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Bidang Investigasi Koalisi Masyarakat Para Pencari Keadilan ( Kompak ) Kabupaten Sambas, Sunardi menilai terkait surat yang diterimanya dari Ketua Bawaslu yang memperbolehkan kegiatan deklarasi dengan menggunakan fasilitas Negara dikarnakan belum memasuki tahapan Pemilu.

Kalau begitu jawabannya sama juga membolehkan kegiatan deklarasi atau apa pun bentuk nya, kalau mau memakai fasilitas negara. Dikarnakan jawabannya belum masuk tahapan pemilu." Tegas Wakil Ketua Bidang Investigasi Koalisi Masyarakat Para Pencari Keadilan ( Kompak ) Kabupaten Sambas, Senin (24/5/2022)

Wakil ketua KOMPAK Sambas, Sunardi juga menilai jika dari pihak Bawaslu Kabupaten Sambas menyatakan tidak ada pelanggaran baginya tinggal menunggu sanksi sosial.

"Menurut Bawaslu tidak ada pelanggaran tinggal sanksi sosial yang menghukum."tegas nya

Sebelumnya Wakil Ketua Bidang Investigasi Koalisi Masyarakat Para Pencari Keadilan ( Kompak ) Kabupaten Sambas, Sunardi sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya kegiatan Deklarasi menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu  calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024. Dengan adanya temuan tersebut pihaknya juga menindak lanjuti dengan membuat delik aduan kepada Bawaslu Kabupaten Sambas.

"Dari sumber yang saya temukan terdapat fasilitas negara yang di pakai seperti tempat Lokasi yang terletak di Pasar Tradisional Sambas dan juga Kursi yang digunakan sebagai tempat duduk peserta, tampak kursi-kursi tersebut bertulisan "SET DPRD 2014, selanjutnya Langkah yang akan Kami lakukan dengan membuat pengaduan kepada Bawaslu kabupaten Sambas untuk ditindak lanjuti," ungkap Sunardi,

(Tim/Red)

Belum ada Komentar untuk "BAWASLU Sambas : Deklarasi Capres 2024 Gunakan Fasilitas Negara Tidak Ada Pelanggaran"

Posting Komentar