SAKSI PEMOHON vs SAKSI TERMOHON DISIDANG PRAPERADILAN ATAS "DPO" JONI SANGAT "KUALITATIVE"

Pontianak, Kalimantanpost.online -
Ada yang menarik di Sidang Hari keempat PraPeradilan Joni Isnaini,SH ( DPO ) hari ini Kamis (10/03/22) di Pengadilan Negeri (PN) sudah masuk pada tahap Pembuktian Saksi Fakta dan Saksi Ahli Pemohon dan Termohon sangat Objektive, Kualitative dan Normative, Menurut keterangan Saksi Ahli dari Pemohon menyebutkan sesuai UU bahwa Pekerjaan dimasa belum selesainya kontrak ditambah dengan masa Perawatan dimana Pekerjaan atau Kegiatan  sedang berlangsung maka Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa melakukan Pemeriksaan, Namun Menurut Saksi Ahli yang berasal dari ITS surabaya dalam hal ini sebagai Saksi yang di bawa oleh termohon   Polda Kalbar mengatakan bahwa secara tehnis semua item kegiatannya mesti tersebutkan dalam kontrak dan sifat dari kontrak konstruksi bersyarat secara Umum dan bersyarat secara Khusus.

Kedua belah pihak, baik Penasehat Hukum (PH) Joni Isnaini selaku Pemohon dan Penasehat Hukum Polda Kalbar selaku Termohon saat di minta hakim maju ke depan untuk melihat dan meneliti Satu Persatu surat untuk pembuktiannya, dimana pihak Polda Kalbar dapat menunjukkan semua surat secara lengkap terkait dengan proses penyelidikan serta proses penyidikannya sampailah terjadinya penetapan Tersangka dan dilanjutkan pada tahap Penyidikan, begitupula surat penetapan DPO terhadap Joni Isnaini,SH.

Saksi Fakta yang juga merupakan Saksi Ahli yang berasal dari Politehnik Bandung juga minta agar hakim mengijinkannya menayangkan bukti rekaman Video tahun 2020 disaat yang bersangkutan di minta oleh Polda kalbar menguji Aspek Kualitasnya secara langsung kelokasi kegiatan proyek tersebut.

Seperti diketahu bahwasanya sidang praperadilan ini terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan  proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, Kabupaten. Sambas APBD PUPR Provinsi Kalbar tahun 2019 dengan pagu Anggaran sekitar Rp 12 Miliar.

Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim Tunggal Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH berjalan dengan tertib dan sangat Aman dengan disaksikan oleh Masyarakat Pontianak serta awak Media dan Lembaga TINDAK INDONESIA.

Sementara itu PH ( Penasehat Hukum )dari Joni Isnaini, SH dipercayakan kepada Herman Hofi Munawar, S.Pd, SH, M.Si, MBA, C.Med, Herman,SH dan Andi Alamsyah, SH, Sedangkan dari PH ( Penasehat Hukum ) Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos.

Dua saksi fakta masing masing bernama Andi dan Rahmat yang juga bekerja sebagai buruh kasar di lokasi proyek tersebut mengatakan bahwa kegiatan proyek yang dikerjakan oleh Joni Isnaini dirasakan sudah cukup baik, namun kedua pekerja tersebut tidak mengenal joni isnaini melainkan hanya mengetahui Faisal bosnya Iwan kata mereka.

Antonius Sudarto Bujowasito, SH, MH, MI, Desk selaku ahli hukum kontrak yang ikut merumuskan UU Jasa Kontruksi dari Kementrian PUPR yang hadir memberikan saksi dalam persidangan mengatakan sesuai UU Jasa Kontruksi NO. 2/2017, proyek masih dalam pekerjaan tidak boleh aparat penegak hukum (APH) masuk melakukan pemeriksaan, kecuali ada unsur pidana lainnya seperti ada terjadi kecelakaan diproyek yang berakibat menghilangkan nyawa atau OTT. "Dalam masa kontrak tidak boleh APH menerima pengaduan," 

Sementara itu diwawancarai wartawan secara terpisah PH Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si mengatakan tidak bisa menerima sebagian keterangan saksi fakta maupun saksi ahli alasannya karena apa yang disampaikan saksi fakta tidak sesuai dengan bidangnya.  "Dua saksi fakta hanya sebagai pekerja upahan, tidak mengerti konstruksi, sedangkan saksi ahli berbicara soal hukum pidana, padahal bukan keahliannya," ungkap Nurhadi. 

Saksi Ahli yang di hadirkan dari Polda Kalbar sangat kompeten dan sangat sesuai dengan bidang keahliannya, salah satu dari Saksi Ahli Termohon yang berasal dari BPK RI pusat mengatakan bahwa BPK RI dalam melakukan Auditnya BPK RI tetap sesuai Aturan dan dalam kasus joni isnaini ini BPK RI telah melakukan Audit Investigasi khusus dengan dasar dasar kelengkapan dokumen yang jelas dan apabila tidak jelas dokumen dokumennya maka BPK RI tidak akan pernah melakukan Investigasi khusus terkait dengan PKN ( Perhitungan Kerugian Negara ) akibat dari adanya kerugian Negara yang disebabkan oleh Kecurangan, katanya.

Menurut Analisa Lembaga TINDAK INDONESIA.

Banyak Hal Yang Menarik dari Pelaku Korupsi atas nama Joni yang di tetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dan Kemudian ditetapkan menjadi DPO dimana menurut Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH yang secara Tekun dan Rajin mengikuti Langsung sidang Praperadilan Kasus Joni Isnaini,SH sebagai Pemohon dan Polda Kalbar sebagai Termohon, dalam hal ini Lembaga TINDAK INDONESIA sangat meng Apresiasi komitmen Hukum antara Pemohon dan Termohon dalam Menyelesaikan Prosesi hukum Praperadilan sesuai prosedur yang sangat kualitative karena sudah menempatkan Hukum pada porsi yang sebenarnya tanpa adanya intervensi dan intimidasi dari pihak manapun juga, kata yayat.

Konsistensi dari Polda Kalimantan Barat terkait dengan Pemberantasan Korupsi mesti di acungkan jempol yang statistiknya mestilah dipertahankan serta mesti ditingkatkan lagi terutama frekuensi kualitative maupun frekuensi kuantitativenya karena kasus Koruptor Joni Isnaini adalah Tolok Ukur Kesungguhan keberanian Polda kalbar melakukan Pemberantasan Korupsi terutama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dikalimantan Barat ini  jikalau dihitung hitung sangat jarang sekali institusi Polisi dapat mengungkap kasus Korupsi dimana yang jenis para pelakunya adalah Menyangkut dengan Orang Orang yang mempunyai Klaster Sosialnya cukup berpengaruh dikalimantan Barat, imbuh yayat.

Optimisme moral yang apabila Ditolaknya Permintaan Pemohon maka menurut Yayat adalah sah sah saja karena kualitas Prosesi Penetapan Tersangka dan DPO yang dilakukan oleh pihak polda kalimantan Barat terhadap Joni sangatlah ProsedurĂ l yang kualified sesuai Aturan  menurut Yayat disaat asik mengikuti persidangan praperadilan, sebagai Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA yang selalu menyuarakan Penegakan Supremasi Hukum khususnya di Ranah TIPIKOR untuk kalimantan Barat tanpa tebang pilih maka dalam Rangka peningkatan kualitas Pembangunan dikalimantan Barat yang menggunakan Uang Negara Wajid untuk di control secara ketat menurut yayat.

Harapan yayat kepada Hakim Praperadilan dalam Memutuskan Kesimpulannya terhadap kasus Korupsi yang dilakukan para Pemohon apabila dilihat dari sesuaian Fakta persidangan praperadilannya di PN Pontianak terhadap tersangka joni isnaini yang sekarang masih DPO  berkesimpulan Akhirnya mestilah Objektive, pinta yayat.
Penulis : Sri Astuti/*

Belum ada Komentar untuk "SAKSI PEMOHON vs SAKSI TERMOHON DISIDANG PRAPERADILAN ATAS "DPO" JONI SANGAT "KUALITATIVE""

Posting Komentar