NEGARA DIRUGIKAN TERKAIT TAMBANG ILEGAL (PETI) DIKABUPATEN KETAPANG

Ketapang, Kalimantanpost.online - LSM TINDAK INDONESIA Supriadi mengatakan Negara sangat di rugikan akibat penambang Emas Tanpa Ijin alias PETI yang menggunakan alat berat berupa exsapator di Kabupaten Ketapang seperti di beberapa lokasi berikut: 
1.Indo tani 
2.Keruwing
3.Km 26 -27- 28
4.Padang bunga1,2,3
5.Padang kuning 1,2,3,4.
6.Lubuk Hantu
7.Lubuk sempuk
8.Padang tikar 
9.Sungai burung
10.Sungai katong
11.Lokasi Doyok
12.Danau panjang
13.Lokasi pacat.
14.Lokasi matang gadung
15.Lokasi Rinto
16.Lubok Toman
17.Lokasi jaka
 
Supriadi LSM tindak Indonesia menyampaikan dugaan dari sekian lama kegiatan penambangan emas tanpa izin peti tersebut tentu mendapatkan Hasil dari tambang. 

Jelas Supriadi menyayangkan, pajaknya tidak diterima oleh negara, dan selain merugikan negara sehingga merusak hutan dan lingkungan hidup.

Supriadi menambah kan tambang ilegal  tersebut sudah sekian lama, tentu hasil dari kegiatan tersebut pasti banyak.

Dari kegiatan penambangan Emas Tanpa Ijin(PETI)  tersebut dampak dari kerusakan siapa yang bertanggung jawab, tutur Supriadi mempertanyakan.

Supriadi Juga Menegaskan Bahwa Excavator yang di gunakan dalam Penambangan Emas Tanpa Ijin(PETI) adalah alat yang membantu kegiatan Tindak Pidana tambang Ilegal Sehingga Perlu dirampas Oleh negara, ujarnya.

Tak hanya itu  Mustakim Masyarakat Kabupaten Ketapang Menilai Bahwa Lemahnya Penanganan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Ketapang Terhadap penambangan Emas Tanpa Ijin PETI tersebut sehingga masih banyak pelaku tambang yang masih melakukan aktifitas penambangan berkeliaran.

" maka dari itu saya Mustakim meminta kepada bapak  kapolda kalimantan barat dan bapak Kapolri agar dapat menindak para pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin PETI yang beroperasi di wilayah kabupaten Ketapang, tuturnya.

Lanjut Mustakim menyampaikan " Sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2020 minerba atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.

di dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana di maksud
Dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)

Sehingga Berita Ini di Terbitkan oleh media Bapak Kapolres kabupaten Ketapang AKBP Yani Permana  tidak ada tanggapan, dan Kejaksaan Negeri Ketapang Melalui Kasi Intel Fajar Yulianto Belom ada Jawab saat di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp.

Penulis : Supli 

Belum ada Komentar untuk "NEGARA DIRUGIKAN TERKAIT TAMBANG ILEGAL (PETI) DIKABUPATEN KETAPANG"

Posting Komentar