DPO JONI" & "CS NYA" "KO" DIPUTUSAN PRAPERADILAN PONTIANAK

Pontianak,Kalimantanpost.online -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak gugatan praperadilan Joni Isnaini yang terlapor ( Pemohon ) Polda Kalimantan barat'. Hakim menilai penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang)  terhadap  Joni Isnaini oleh polisi sudah sesuai.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ucap hakim tunggal Wuryanti, SH, MH. dalam putusannya yang dibacakan di PN Pontianak, , Senin (14/03/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim mengurai sejumlah keberatan yang diajukan oleh pemohon. Salah satunya terkait kesalahan pelapor.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat bila tahapan proses penyidikan hingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai.

"Menimbang dan berdasarkan pertimbangan di atas maka Permohonan ( Pemohon ) tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya," kata Hakim.

Kuasa hukum Pemohon Herman Novi menilai bahwa putusan hakim tersebut inkonsisten, Dia mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan hakim terhadap kliennya ( joni Isnaini cs ).

Dia juga mengatakan bahwa yang namanya praperadilan jauh hari pengadilan pasti akan menolak karena di dalam sejarah sangat langka yang namanya praperadilan itu akan menangkan oleh Pemohon.

Analisa Lembaga TINDAK.

Dari keterangan Saksi Fakta dan saksi Ahli yang di hadirkan oleh Termohon ( Polda kalbar ) sudah sangat significant Secara Proporsional dengan kesesuaian Bidang Ke ahliannya masing masing, baik dari Aspek Tehnis, Yuridis maupun dari Aspek Perhitungan Kerugian Negaranya ( PKN ), sehingga tidak mungkin dan sangat kecil deviasi penyimpangannya, menurut Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat di konfirmasi wartawan media ini.

Dalam Putusan Hakim Praperadilan yang menolak Semua Permintaan Pemohon ( joni cs ) Menurut Koordinator lembaga TINDAK Putusannya sudah sangat Kualitative dan Objektive Karena Dasar Putusan Hakim tetap mengacu pada Fakta fakta yang Faktual Otentifikasi, kata Yayat.

Polda Kalbar kami Apresiasi ( TINDAK INDONESIA )  dalam Rangka Penegakan Supremasi Hukum di Ranah TIPIKOR khususnya dikalimantan Barat ini, Namun harapan Lembaga TINDAK INDONESIA jangan sampai terhenti di kasus koruptornya Joni Cs saja masih banyak Residu Kasus Koruptor Proyek Proyek Jalan yang juga masuk kategori Kaliber seperti Jalan Pelang, Jalan Pasir dan Kasus Hibah Kabupaten Sambas yang sampai saat ini belum tahu kasusnya diselesaikan lewat cara Apa, Imbuh Yayat.
Penulis : Sri Astuti 

Belum ada Komentar untuk "DPO JONI" & "CS NYA" "KO" DIPUTUSAN PRAPERADILAN PONTIANAK"

Posting Komentar