APH Ketapang Harus Tangkap Semua Penampung Emas Dan Pemain Tambang Ilegal Di Indotani

Ketapang, Kalimantanpost.online - LSM Tindak meminta kepada seluruh aph kabupaten Ketapang agar menangkap semua cukong ilegal mining atau peti di wilayah indotani khususnya kabupaten Ketapang.

Karena tambang emas tanpa izin peti di wilayah indotani kecamatan Matan Hilir Selatan, kecamatan Kendawangan dan kecamatan Sungai Melayu Rayak sudah beroperasi puluhan tahun.
Hinga sampai saat ini cukong"masih duduk enak di kursi semetara yang di tangkap aph Adalah rakyat kecil yang mencari sesuap nasi.

Jadi Supriadi selaku LSM tindak serta mustakim menilai tindakan dan kinerja yang pernah di lakukan jajaran polres Ketapang di duga masih tajam kebawah dan tumpul ke atas.

LSM tindak Supriadi dan Mustakim menambahkan " sedangkan  di lokasi tambang emas tanpa izin peti yang sudah beroperasi puluhan tahun dengan mengunakan Puluhan alat berat berupa exsapator yang di gunakan untuk mengeruk perut bumi sehinga menakutkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup.
Mustakim menyampaikan " meminta dan memohon kepada bapak kapolri dan bapak Kapolda Kalimantan barat agar bertindak tegas dalam penanganan atau memproses cukong"tambang emas tanpa izin peti di kabupaten Ketapang sesuai dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI: 

A. Bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan dan kemakmuran
Rakyat secara berkeadilan.

B. Bahwa Pertambangan mineral dan batubara
Mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambahan secara nyata bagi ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan yang menyelengaraannya masih
terkendala kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perizinan perlindungan terhadap masyarakat terdampak data dan informasi pertambangan, pengawasan dan sangsi
Sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang bejalan epektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

C. Pengaturan pertambangan mineral dan batubara yang saat ini di atur dalam undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara masih belum dapat menjawab perkembangan.

Permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaran
Pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan perusahaan agar dapat menjadi Dasar hukum yang efektif efesien dan komprehensif dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batubara.

Penulis : Supli

Belum ada Komentar untuk "APH Ketapang Harus Tangkap Semua Penampung Emas Dan Pemain Tambang Ilegal Di Indotani"

Posting Komentar