Wow Ternyata Ada Aktivitas Perjudian Sambung Ayam di Desa Selalai



Sintang, Kalimantanpost.online - Ternyata ada aktivitas perjudian sabung ayam yang berada di Desa Selalai, kecamatan Tempunak, kabupaten Sintang, provinsi Kalimantan Barat.

Awak media ketika mendengar tentang informasi perjudian sabung ayam tersebut langsung mendatangi lokasi tersebut pada tanggal 31 tepat jam 16 : 00 wib .

Salah seorang warga membenarkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam tersebut yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
"Benar pak aktivitas perjudian sabung ayam ini sudah berlangsung beberapa bulan ini," ujar salah seorang warga pada Senin (31/01/2022).

Dari pantauan awak media ini memang tempat perjudian sabung ayam tersebut sudah dibuat sangat permanen dan apik sekali layaknya arena ring tinju bahkan disediakan Tribun atau tempat duduk mirip di Gelanggang olahraga.

Wow mantap banget tempat perjudian sabung ayam tersebut seolah secara terang-terangan tanpa takut akan sanksi hukum dari pelanggan pasal perjudian.
Dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian

Adapun pemain judi, dihukum maksimal 4 tahun penjara.

Nah, dalam RUU KUHP hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Adanya hasil temuan ini pihak media berusaha akan segera mengkonfirmasi adanya aktivitas perjudian sabung ayam tersebut kepada Satreskrim Polres Sintang, Ditreskrimum Polda Kalbar, juga ke Bareskrim Mabes Polri. ( Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Wow Ternyata Ada Aktivitas Perjudian Sambung Ayam di Desa Selalai"

Posting Komentar