LSM TINDAK KETAPANG PERTANYAKAN SIAPA PEMILIK TUJUH EXCAVATOR DIKASUS PETI

Ketapang,Kalimantanpost.online - Dilematik Barang Bukti tujuh Excavator  yang merupakan pendukung dan membantu kegiatan kejahatan PETI diketapang dikembalikan kepada pemiliknya tanpa adanya sangsi Hukum yang jelas. 

Semestinya Barang Bukti Tujuh Excavator tersebut masuk kategori pasal 55 ikut serta dalam melakukan kejahatan namun Bebas dapat dijadikan catatan sejarah. 

Hukum Kasus PETI di kabupaten ketapang secara Khusus dan di Kalimantan Barat secara Umumnya.

Script Hasil Investigasi Lembaga TINDAK kabupaten Ketapang.

Menurut Supriadi Investigator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ) Indonesia kabupaten Ketapang yang intens dan mengikuti kasusnya dari Awal sampai di Akhir.

Dimana Kasus PETI dengan Tujuh Excavator di kabupaten Ketapang Supriadi mengatakan tidak Puas dengan ke Putusan Hakim.

Terkait dilepasnya dengan Mudah Pemilik Exsavatornya tanpa diproses secara Hukum ataupun dikembalikan Tujuh Excavator yang merupakan Barang Bukti kegiatan PETI tersebut dengan Gampang.

Dikembalikannya Tujuh Excavator  dalam kasus PETI diketapang Alasannya bahwa karena BB bukan milik terdakwa tetapi masih terkait dengan pihak ketiga yaitu  leasing.

Hal ini menjadi cacatan dalam sejarah Hukum di ketapang Yang akan berdampak terhadap lemahnya Tindakan Hukum dalam menerapkan pasal Penyertaan kata supriadi.

Mestinyakan BB adalah barang atau Alat yang fungsinya mendukung kejahatan dan mesti diRampas oleh Negara kata Supriadi lagi.

Script Legal Opini Analisis TINDAK.

Menurut koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA membenarkan telah dihubungi oleh anggotanya bernama Supriadi dari Ketapang.

Terkait dengan BB yang berupa Tujuh Excavator kemudian dilepas dan dikembalikan kepada Pemiliknya.

Berdasarkan hasil Putusan PN ketapang dalam kasus PETI, Perlunya dibuat penegasan dalam membuat Putusan Hukum.

Yang bersifat Membuat Jera Pelakunya semesti Putusan Hukum itu lebih Mengarah pada Penyelesaian Hukum Rechtmatig secara Ketat.

Tanpa memberikan celah terhadap pelakunya untuk mengulangi kembali Perbuatan Kejahatan yang sama, kataYayat.

Masalah penanganan kasus PETI dikalimantan Barat sangat Memprihatinkan karena sangat lamban penanganannya tidak seimbang dengan per Cepatan Pertumbuhan PETI yang seperti Tumbuhnya Cendawan di Musim Hujan.

Sedangkan pemberantasan sangatlah Situasional dan sangat tergantung Trend  Masalah di kalangan Publik atau Masyarakat.

Apalagi kalau Institusi yang berwenang dengan Lingkungan sangat lemah dalam memonitoring dan mengontrolnya maka masalah PETI hanya menjadi masalah Musiman saja, imbuh Yayat. ( Riri/Tim)

Belum ada Komentar untuk "LSM TINDAK KETAPANG PERTANYAKAN SIAPA PEMILIK TUJUH EXCAVATOR DIKASUS PETI"

Posting Komentar