Lembaga TINDAK Dukung Langkah Gubernur Kalbar Untuk Terapkan PERPRES Nomor 191 TAHUN 2014" Solusi Tangki Siluman & Antrian

Pontianak, Kalimantanpost.online - Kisruh tentang Solar Subsidi yang tidak Pernah habis habisnya tanpa ada solusi dan tanpa ada akhirnya sehingga membuat Kalangan Pengusaha yang Pro Dengan PerPres Nomor 191 tahun 2014. 

Semakin Gerah karena seakan akan masalah Solar Subsidi ini adalah masalah klasik yang sengaja dipelihara oleh pihak pihak tertentu.

Akibat dan Implikasi Negative yang akan dirasakan apabila kejadian seperti ini terus dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah tanpa adanya Solusi.

Representative serta Objektive dimana yang semestinya masalah solar Subsidi ini sifatnya dilema sosial biasa dan dapat dituntaskan dengan cara yang kondusive tanpa merugikan pihak lainnya.

Walaupun kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, maka dalam hal ini Lembaga TINDAK INDONESIA ( Investigation And Analisys  Team ) Bang Al Amin angkat bicara dan sangat mendukung Surat Perintah yang dikeluarkan Oleh Gubernur Kalimantan Barat Terkait dengan wajib Penerapan PerPres Nomor 191 tahun 2014 tentang JBT.   

SPBU yang sudah menjadi garda terdepan Penyalur Resmi Solar Subsidi secara aturan jelas harus mengikuti Prosedure sesuai dengan SOP dari Pertamina serta ditambah harus mengikuti aturan aturan yang telah di Perintahkan oleh Pemerintah.

Khususnya Aturan yang mengacu pada PerPres nomor 191 tahun 2014 dalam hal Penyediaan,  Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM maka dengan jelas SPBU disaat  melakukan Penjualan. 

Pendistribusian dapat menyeleksi mana Pihak Pihak yang berstatus JBT dan Pihak pihak  yang berstatus JBU dalam Penggunaan solar Ber Subsidi sehingga tepat dalam peruntukannya,  menurut Bang Al Amin.

Namun belum sekian lama timbul lagi masalah Solar Subsidi dan sampai mencuat kepermukaan serta menjadi Polemik.

Dikalangan Pengguna Solar Subsidi terutama Solar yang digunakan oleh Kendaraan dalam kategori JBU khususnya yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan ( Roda enam keatas ) kota Pontianak. 

Dimana kejadian tragis Pengempesan Ban Mobil yang dilakukan oleh pihak Dishub Kota Pontianak dengan alasan Antrian Parkirnya diluar SPBU.  

Namum disatu sisi mobil yang ikut dalam antri tersebut telah mengikuti atau sudah sesuai arahan dari Dishub Kota Pontianak, maka perlu dicari titik temunya agar supaya Pemicu Masalahnya dapat di atasi secara Adil, pinta Bang Al Amin lagi.

Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH juga mengapresiasi Gubernur Kalimantan Barat yang Secara tegas berani Mengeluarkan Surat  Perintah Untuk Mengikuti PERPRES nomor 191 tahun 2014 yang semestinya juga harus diikuti oleh Action Aparat Penegak Hukum.

Dalam rangka Penegakan Supremasi Hukum atas Pelanggaran yang dilakukan pihak JBU yang masih dengan beraninya melanggar Aturan tersebut.

Ditempat yang berbeda Koordinator Analisis Bidang Angkutan dan Ekspedisi lembaga TINDAK Bapak Al Amin yang sehari harinya disapa Bang AL,  Menyampaikan " Asumsinya Atas Laporan Masyarakat  yang keberatan Pengguna Solar yang diwajibkan menggunakan Kartu yang dikeluarkan oleh Dishub.

Atas Perintah Surat Edaran Kota Pontianak ( Nomor 48 / Dishub / 2021 ) maka Idealnya Menurut Bang Al Amin dengan dikeluarkannya Surat Gubernur sistem Kartu Kendali Harus dihapuskan karena sudah ada Surat Gubernur yang posisi kedudukannya lebih tinggi dari walikota Pontianak dan bersifat Komprehensive.

Beberapa waktu yang lalu Sehubungan dengan investigasi yang dilakukan Anggota lembaga TINDAK INDONESIA serta diikuti oleh rekan Media ini telah melakukan Investigasi Empiris secara langsung ke SPBU Gertak Satu.

Dan langsung Bertemu Manajernya ( Teguh ) dimana Pertemuan berjalan dengan situasi Kondusive namun ada perihal yang menjadi pertanyaan dari pertemuan tersebut yaitu kenapa titik tumpu antrian mobil Pelabuhan ( Roda enam keatas ) untuk mengisi solar Subsidi ( Kategori JBU ) diarahkan ke gertak satu .

Menurut Bang AL bahwa Penerapan Kartu Kendali Sudah tidak tepat apabila jika
Kita Mengacu pada PerPres Nomor 191 tahun 2014 karena semuanya sudah jelas diatur secara Rinci kepada siapa siapa saja pihak yang berhak mendapatkan Solar Bersubsidi.

Mana yang JBU dan mana yang JBT serta pihak pihak yang tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi tersebut, inilah Sumber Pemicunya kata Bang AL lagi.

Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA YAYAT DARMAWI SE,SH,MH Meminta adanya Kolaborasi secara baik Antar Institusi dalam Rangka Penerapan Hukum sesuai Aturan yang telah diatur secara Normative, terutama Perlunya Penindakan tegas terhadap Oknum oknum Nakal yang memaksakan Kendaraannya menggunakan Solar Subsidi.

Namun harus mengisi Solar Subsidi terutama pinta Bang AL kepada para pelaku Usaha ( Pengusaha ) Tronton, Trailer serta Trucking untuk membuat kesepakatan.

Dengan Motto Pengusaha kalbar ( mobil Roda enam keatas ) Siap Mendukung Program Presiden dalam rangka Mewujudkan serta Mengimplementasikan Pengguna Solar Subsidi, Sesuai Aturan PerPres Nomor 191 tahun 2014 tersebut, Harap Bang AL Amin .. 

Sumber : Sri Astuti/Tim

Belum ada Komentar untuk "Lembaga TINDAK Dukung Langkah Gubernur Kalbar Untuk Terapkan PERPRES Nomor 191 TAHUN 2014" Solusi Tangki Siluman & Antrian"

Posting Komentar