BEM Hukum Untan : Edy Mulyadi Pemecah Belah Bangsa Indonesia Karena Dianggap Hina Kalimantan!

Pontianak, Kalimantanpost.online - BEM Fakultas Hukum UNTAN Kalimantan Barat mengecam keras atas pernyataan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. 

Dalam video yang beredar pada 19 Januari 2022 kemarin melalui Channel Mimbar Tube tersebut disebutkan bahwa Edy Mulyadi adalah Calon Legistatif dari PKS. 

Sedang trending di medsos yaitu sebuah narasi dalam video yang beredar di media sosial Youtube, bahwa Edy Mulyadi membahas mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan.

BEM HUKUM UNTAN mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak' hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut masyarakat Kalimantan.

Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihak BEM HUKUM UNTAN berharap pernyataab dari Edy Mulyadi tersebut dapat ditindak pihak berwajib BEM HUKUM UBTAN mendesak Edy Mulyadi meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan.

"Sebagai wartawan senior, sepatutnya menjadi contoh kami yang muda-muda, untuk dapat menjaga sikap terhadap masyarakat,” sebut Ketua BEM HUKUM Cesar Marchello

Cesar Marchello menyebutkan, jika tidak setuju dengan pemindahan ibu kota negara, banyak peluang dan ruang dalam menyampaikan aspirasi. Bisa melalui judicial review, hingga jalur lain yang diatur secara konstitusional.

"Bisa disampaikan alasan penolakan secara rasional dan berdasarkan kajian ilmiah. Bukan justru menyakiti hati warga Kalimantan dengan menyebut daerah ini sebagai tempat jin buang anak,” Tambah Edward Morris, Menteri Kajian dan Aksi Strategis BEM HUKUM UNTAN. 

Cesar menilai jika pernyataan Edy yang seakan-akan menghina Kalimantan sebagai tempat yang paling rendah sangatlah luar biasa.

Edward Morris Rajagukguk tampak semakin mengecam Edy mengatakan bahwasanya target pasar IKN Kalimantan Timur adalah kuntilanak dan genderuwo. 

Maka dengan beberapa hal yg di sampaikan tersebut BEM HUKUM UNTAN meminta dengan tegas Edy Mulyadi meminta maaf secara terbuka untuk warga Indonesia khususnya warga Kalimantan.

Penulis : Marcello

Belum ada Komentar untuk "BEM Hukum Untan : Edy Mulyadi Pemecah Belah Bangsa Indonesia Karena Dianggap Hina Kalimantan! "

Posting Komentar