BPN Landak Lega, Florentinus dan Yustina Sinkronkan Status Tanah
LANDAK.Kalimantanpost.online- Mengklarifikasi beberapa rumor dan stetmen di beberapa media yang terbit beberapa bulan yang lalu terkait topik dugaan wan prestasi terhadap janji transaksi pelunasan dari yustina tergadap lahan tanah yang terletak di Desa Salumang kecamatan Mempawah hulu kabupaten Landak kalimantan barat.
Di mana luasan tanah tersebut sebesar 350 meter persegi yang awalnya di sepakati minat beli dari yustina kepada florentinus pada tahun 2019 yang lalu.
Namun karena satu sisi lain hal pada waktu itu ada konsep bayar cash tunda, dengan formasi 50 juta dulu sisanya menyusul dan hanya di sepakati tidak mengikat jangka waktu baku , dengan posisi dan kondisi keperluan yang berbeda dari kedua belah fihak , maka terjadi lah salah fresepsi.
Namun berjalan seiringnya waktu bergulirlah permasalahan ini, sehingga di minta lah Badan Pertanahan Nasional kabupaten Landak untuk memediasi, oleh florentinus selaku pemilik tanah.
Pada tanggal 19 mei 2021 bertempat di ruang Kepala kantor pertanahan, lengkap di hadiri oleh kedua belah fihak , Yustina dari fihak pembeli dan Florentinus dari fihak penjual akhirnya bersepakat menyelesaikan nya kekeluargaan dan tuntas dengan transaksi di saksikan oleh Saumurdin dan staf Pertanahan kabupaten Landak.
Kita sangat berterima kasih kepada kedua fihak telah menyelesaikan hal ini , kata pak Saumurdin , dan mudahan ini jadi pembelajaran bagi semua masyarakat agar jangan melakukan janji dan transaksi terhadap objek tanah.
Transaksilah terhadap objek yang tidak bermasalah, dan dengan penyelesaian ini sertipikat hari ini saya serahkan ke ibu Yustina , sah menjadi milik yustina, sengketa sudah selesai , kata Saumurdin.
Di minta pendapatnya florentinus mengatakan minta maaf dan tidak akan mempermasalahkan hal ini.
Demikian juga yustina mengatakan bahwa bukan niat menunda dan mempermainkan pak florentinus , namun kita menunda ini lantaran banyak hal, bukan sengaja, kita juga punya keterbatasan.
Dan bagi siapa saja yang mengikuti perkembangan informasi , yang benar nya bukan tipu tipu, harga pun sebenar nya kalau untuk di wilayah desa salumang harga 80 juta itu untuk luasan 350 meter, itu cukup mahal, tapi saya komitmen dari harga 100 juta yang di minta , saya hanya bisa sesuaikan 80 juta.
Namunpun itu bukan patokan harga untuk harga tanah di Desa Salumang, hanya saja berlaku hukum ekonomi, ya kita pun sudah menyelesaikan salah faham dan salah fresepsi , yustina mengakhiri, sembari berjabat tangan ( D/S)
Belum ada Komentar untuk "BPN Landak Lega, Florentinus dan Yustina Sinkronkan Status Tanah"
Posting Komentar