BPN Landak Lega, Florentinus dan Yustina Sinkronkan Status Tanah

Doc.penyelesaian status Tanah.

LANDAK.Kalimantanpost.online- Mengklarifikasi beberapa rumor dan stetmen di beberapa media yang terbit  beberapa bulan yang lalu terkait topik dugaan wan prestasi terhadap janji transaksi pelunasan dari yustina   tergadap  lahan tanah yang terletak di Desa Salumang  kecamatan Mempawah hulu kabupaten Landak kalimantan barat.

Di mana luasan tanah tersebut sebesar 350  meter persegi yang awalnya di sepakati minat beli dari yustina kepada  florentinus  pada tahun 2019 yang lalu.

Namun karena satu sisi lain hal pada waktu itu ada konsep bayar cash tunda, dengan formasi 50 juta dulu sisanya menyusul dan hanya di sepakati tidak mengikat jangka waktu baku , dengan  posisi dan kondisi keperluan yang berbeda dari kedua belah fihak , maka terjadi lah salah fresepsi.

Namun berjalan seiringnya waktu  bergulirlah  permasalahan ini, sehingga di minta lah Badan Pertanahan Nasional kabupaten Landak  untuk memediasi, oleh florentinus selaku pemilik tanah.

Pada tanggal 19 mei 2021 bertempat di  ruang Kepala kantor pertanahan, lengkap di hadiri oleh kedua belah fihak , Yustina  dari fihak pembeli dan Florentinus dari fihak penjual akhirnya bersepakat menyelesaikan nya kekeluargaan dan tuntas  dengan transaksi  di saksikan  oleh Saumurdin  dan staf Pertanahan kabupaten Landak.

Kita sangat berterima kasih kepada kedua fihak telah menyelesaikan hal ini , kata pak Saumurdin , dan mudahan ini jadi pembelajaran bagi semua  masyarakat agar jangan  melakukan janji dan transaksi terhadap objek tanah.

Transaksilah terhadap objek  yang tidak bermasalah, dan dengan penyelesaian ini  sertipikat  hari ini saya serahkan ke  ibu Yustina  , sah menjadi milik yustina, sengketa sudah selesai , kata Saumurdin.

Di minta pendapatnya florentinus  mengatakan minta maaf  dan  tidak akan mempermasalahkan hal ini.

Demikian juga yustina  mengatakan  bahwa bukan niat menunda dan mempermainkan  pak florentinus , namun kita menunda ini lantaran banyak hal, bukan sengaja, kita juga punya keterbatasan.

Dan bagi siapa saja yang mengikuti perkembangan  informasi , yang benar nya bukan tipu tipu, harga pun sebenar nya kalau untuk di wilayah desa salumang  harga 80 juta itu untuk luasan 350 meter, itu cukup mahal, tapi saya komitmen  dari  harga  100 juta yang di minta , saya  hanya bisa sesuaikan 80 juta.

Namunpun itu bukan patokan harga untuk harga tanah di Desa Salumang,  hanya saja berlaku hukum ekonomi, ya kita pun sudah menyelesaikan salah faham dan salah fresepsi   , yustina mengakhiri, sembari berjabat tangan ( D/S)

Belum ada Komentar untuk "BPN Landak Lega, Florentinus dan Yustina Sinkronkan Status Tanah"

Posting Komentar