Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru,Polsek Belitang Tempel Maklumat Kapolri

Sekadau.Kalimantanpost.online.| Polsek Belitang melalui Bhabinkamtibmas mensosialisasikan imbauan Maklumat Kapolri dengan melakukan penempelan tentang kepatuhan prokes dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Bripda Elfriza menempel imbauan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Prokes dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dikantor Desa binaan Belitang Dua, Rabu (30/12/2020).

Kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolri tersebut dilakukan personil Polsek Belitang ke beberapa tempat untuk dibaca dan diketahui masyarakat.

Kapolsek Belitang IPDA M. Suyatman mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur akhir tahun.

“Kegiatan himbauan dan sosialisasi mengacu pada Maklumat Kapolri nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," ucap Kapolsek.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut kepatuhan prokes dengan mempertimbangkan pencegahan Covid-19 serta tidak ada kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru 2021.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar IPDA Suyatman.(tim/step)

Belum ada Komentar untuk "Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru,Polsek Belitang Tempel Maklumat Kapolri"

Posting Komentar