Lapor Bapak Kejati Kalbar ...!! Segera Tindak BBM UPJJ Dinas PUPR Melawi Melampaui Audit BPK dan Investigasi Lapangan Indikasikan Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Melawi, kalimantanpost.online – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. 

Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan swakelola Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Melawi Tahun Anggaran 2024.

Khususnya pada pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang diduga tidak sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dugaan ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 menemukan realisasi belanja BBM dan pelumas UPJJ tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. 

Nilai belanja BBM yang menjadi temuan audit mencapai Rp1.914.521.580,00. 

Selain itu, dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR mencatat 27 paket kegiatan UPJJ dengan total anggaran Rp3.562.317.300.

Kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Melawi dengan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), serta pelaksana teknis di tingkat bidang dan UPJJ wilayah.

Hasil investigasi lapanga awak media di sejumlah lokasi UPJJ Tahun 2024 menunjukkan ketimpangan mencolok antara besaran anggaran dan kondisi fisik pekerjaan. 

Di Desa Pelingang, Kecamatan Pinoh Selatan, misalnya, belanja BBM tercatat lebih dari Rp300 juta, namun warga menyatakan tidak ada aktivitas pemeliharaan jalan sepanjang tahun. 

Temuan serupa terjadi di ruas Sungai Bakah–Binajaya dan Simpang Jalan PT KSK, Kecamatan Nanga Pinoh, yang diduga minim pekerjaan bahkan mengarah pada indikasi fiktif.

Mengapa kasus ini dinilai serius, karena selain minimnya bukti pertanggungjawaban, sebagian kegiatan UPJJ Wilayah III tercatat berada di ruas jalan berstatus jalan nasional yang secara regulasi bukan kewenangan pemerintah kabupaten. 

Kondisi ini memunculkan dugaan rekayasa administratif untuk membenarkan penggunaan anggaran APBD, termasuk belanja BBM.

Bagaimana respons pejabat, Kepala Dinas PUPR Melawi menyebut temuan BPK sebagai “kesalahan administrasi” dan menilai tidak ada kerugian negara. 

Namun pernyataan ini menuai kritik, mengingat BBM merupakan barang habis pakai yang tidak dapat diverifikasi ulang, nilai temuan mencapai miliaran rupiah, serta terdapat indikasi pelaksanaan kegiatan di luar kewenangan daerah.

Sejumlah pengamat menilai rangkaian temuan ini berpotensi mengarah pada pola penyimpangan yang terstruktur dan sistematis. 

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum Kejati Kalbar untuk melakukan pendalaman menyeluruh melalui audit ulang, verifikasi kewenangan jalan, dan pemeriksaan lapangan atas seluruh paket UPJJ Tahun 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Melawi belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Alamsyah / Tim Redaksi

Belum ada Komentar untuk "Lapor Bapak Kejati Kalbar ...!! Segera Tindak BBM UPJJ Dinas PUPR Melawi Melampaui Audit BPK dan Investigasi Lapangan Indikasikan Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah"

Posting Komentar