Disdagrinaker Kabupaten Sekadau Tegaskan Komitmen Bahas Usulan Perda Perlindungan Buruh Sawit
Sekadau, Kalimantanpost.online – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar audiensi bersama Teraju Indonesia, Serikat Buruh Petani Kelapa Sawit, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagrinaker) Kabupaten Sekadau pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Komisi DPRD. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh Kelapa Sawit.
Dalam audiensi ini, perhatian tertuju pada sikap dan komitmen Kepala Disdagrinaker Kabupaten Sekadau, Nopita, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengawal proses kajian usulan regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa usulan dari Teraju Indonesia akan diproses sesuai mekanisme resmi yang berlaku di DPRD.
“Terkait usulan dari Teraju, nantinya akan dibahas kembali dalam rapat internal DPRD. Jika disepakati sebagai Perda inisiatif, barulah proses perencanaannya dapat dimulai,” tegas Nopita.
Ia menilai bahwa gagasan pembentukan Perda ini sangat penting karena secara langsung menyentuh aspek perlindungan pekerja sektor perkebunan, terutama buruh sawit yang merupakan salah satu pilar penggerak ekonomi masyarakat Sekadau. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur perlindungan tenaga kerja sawit, sehingga kehadiran Perda akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat.
“Ini regulasi yang sangat baik karena secara khusus mengatur perlindungan pekerja kelapa sawit. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kesejahteraan serta keselamatan buruh akan semakin terjamin,” ujarnya.
Nopita juga mengapresiasi langkah Teraju Indonesia dan Serikat Buruh Petani Kelapa Sawit yang telah menginisiasi dialog serta menyampaikan aspirasi secara langsung melalui forum resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan konstruktif demi memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di Sekadau.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, TOMO, memaparkan pentingnya hadirnya Perda yang mengatur secara komprehensif perlindungan buruh sawit, sejalan dengan prinsip keberlanjutan di sektor perkebunan. Namun, pernyataan Nopita menjadi sorotan karena memberikan kepastian bahwa proses tindak lanjut usulan ini akan berjalan sesuai prosedur dan memiliki peluang masuk dalam agenda legislasi tahun mendatang.
Melalui audiensi ini, Disdagrinaker di bawah kepemimpinan Nopita menunjukkan peran strategisnya sebagai jembatan antara pemerintah, legislatif, dan kelompok masyarakat dalam mendorong terbentuknya regulasi yang berpihak kepada buruh kelapa sawit. Langkah tersebut diharapkan menjadi awal dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif demi perlindungan pekerja di Kabupaten Sekadau.
Penulis : Stepanus
Editor : Lisa, S.E
Belum ada Komentar untuk "Disdagrinaker Kabupaten Sekadau Tegaskan Komitmen Bahas Usulan Perda Perlindungan Buruh Sawit"
Posting Komentar