Pembukaan Pagar Adat Blok E22 Tandai Selesainya Persoalan Lahan Plasma

Sekadau, Kalimantanpost.online — Proses pembukaan pagar adat di Blok E22, wilayah kerja PT Agro Andalan, resmi dilaksanakan pada Jum'at (31/10/2025). Kegiatan tersebut menandai berakhirnya seluruh permasalahan klaim lahan antara perusahaan dan pihak ahli waris.

Ritual adat ini dilakukan sesuai ketentuan Sub Suku Dayak Kerabat oleh Pak Brayan
yang diikuti oleh 16 poku (kelompok adat). Dalam pelaksanaannya, disaksikan langsung oleh unsur perusahaan, dan perwakilan ahli waris. 
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, PT Agro Andalan telah menunaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 0,464 hektare sebesar Rp15.000.000, serta kompensasi bibit kelapa sawit sebanyak 136 pokok dengan nilai Rp4.760.000. Total nilai ganti rugi dan kompensasi yang diserahkan mencapai Rp19.760.000 (Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

Pembayaran tersebut telah diterima langsung oleh pihak ahli waris yang diwakili Donatus Dokan. Dengan selesainya pembayaran dan pelaksanaan upacara adat, maka seluruh permasalahan klaim lahan di Blok E22 dinyatakan resmi tuntas.
Dalam berita acara juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari muncul tuntutan atau gugatan dari pihak ahli waris maupun pihak lain, maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Donatus Dokan, dan PT Agro Andalan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, baik secara adat maupun hukum positif.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Amilius Mondai (Staff CSR PT Agro Andalan), Antonius Sante (Ketua BP Koperasi Tunas Mandiri), serta Brayan (Pengurus Adat Kerabat).

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Winesis Geger, selaku CSR Section Head PT Agro Andalan, dan Donatus Dokan sebagai perwakilan ahli waris.

(Tim/Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "Pembukaan Pagar Adat Blok E22 Tandai Selesainya Persoalan Lahan Plasma"

Posting Komentar